Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Pasca OTT Ade Yasin, SKPD Lebih Hati-hati? Ini Kata Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor

×

Pasca OTT Ade Yasin, SKPD Lebih Hati-hati? Ini Kata Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

,

Cibinong, BogorUpdate.com – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tehadap Bupati Bogor Nonaktif , membuat kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Menurutnya, setelah OTT yang dilakukan KPK pada 27 April 2022 lalu, akhirnya membuat beberapa SKPD betul-betul menjalankan program untuk melayani masyarakat kabupaten Bogor.

“Dan ini bukan pengalaman baru atau pertama, saat kejadian ini terjadi beberapa tahun silam, memang SKPD ketakutan akhirnya beberapa program tidak berjalan, karena mau ngejalanin tidak berani. Tapi untuk kondisi hari ini walaupun tidak terpublish dengan baik, tapi kita melihat cukup masif menjalankan program,” tegas Rudy sapaan akrabnya kepada BogorUpdate.com, Kamis (30/6/22).

Rudy Susmanto menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor sendiri akan mengevaluasi di bulan Juli bahwa pemerintah wajib melaporkan pelaporan semester pertama. Nanti disitu juga pihaknya akan memberitahukan kepada publik sejauh mana berjalannya program yang sudah dilaksanakan oleh .

“Program yang sudah dicetuskan oleh Ade Yasin, yakni program yang positif yang sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Niatnya baik dilaksanakan dengan baik, tapi kalau tata kelola administrasinya tidak dijalankan dengan baik, ini akan jadi sumber permaslahan baru,” bebernya.

Politisi Gerindra itu mencontohkan, salah satunya yaitu program bantuan keuangan infrastruktur desa atau lebih familiar . Program samisade sendiri, eksekutif membahas bersama legislatif dan sudah menganggarkan melalui APBD tahun 2022 untuk program Samisade.

“Lalu pada saat kemarin laporan pertanggungjawaban Bupati TA 2021 kita melihat banyak kelemahan. Yang pertama ialah payung hukum, itu terkait Perbup nomor 83 sudah dirubah menjadi Perbup no 100, terkait bantuan keuangan infrastruktur desa,” ungkapnya.

“Kita akhirnya merekomendasikan kepada Pemkab, pertama kita menghendaki program Samisade tetap dilaksanakan dengan catatan benahi dulu payung hukum. Kemudian rapihkan dulu laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari masing masing desa yang menggunakan anggaran Samisade,” sambungnya.

Dia juga menyampaikan, niatannya baik membangun Kabupaten Bogor supaya percepatan pembangunan melalui Samisade, tapi karena LPJnya tidak baik, akhirnya menjadi boomerang. “Kita tidak mau adanya permasalahan baru yang muncul,” ujarnya.

Lalu yang berikutnya, tambah Wasekjen DPP Partai Gerindra itu, ini adalah sebuah momentum tadinya DPRD berfikir bagaimana caranya mempercepat pembangunan baik infrastruktur maupun SDM harus selesai di Desember 2023.

“Karena apa, di Desember 2023 adalah akhir masa jabatan Ade Yasin dan Iwan Setiawan selaku Kepala Daerah. Karena nanti akan diisi Plt dari Kemendagri dimulai dari tanggal 1 Januari bukan berakhir di Desember 2024, tapi akan berakhir pada saat pelantikan Bupati terpilih yaitu April 2025,” katanya.

Melihat kondisi hari ini, butuh Plt dengan perhatian yang khusus serta butuh kerjasama. Eksekutif dan legislatif tidak boleh jalan sendiri untuk menjalakan program dan pelayanan terhadap masyarakat. “Hayu kita gotong royong bareng bareng. Karena hari ini Kabupaten Bogor masih diisi oleh Plt Bupati,” pintanya.

Dia menekankan, yang namanya Plt itu kebijakannya masih terbatas, mau merotasi pejabat pun harus minta rekomendasi dari Kemendagri. Kapan Wakil Bupati Bogor akan ditetapkan menjadi Bupati Definitif, tentunya sesuai dengan aturan hukum menunggu inkrah.

“Inkrahnya kita belum tau kapan, apakah selesai dua sampai empat bulan kedepan. Sedangkan apabila hari ini inkrah, karena kan proses persidangan belum berjalan, waktu tersisa hanya 1,5 tahun dan keluar kebijakan juga dari Kemendagri, dimana dalam 6 bulan sebelum jabatan definitif berakhir tidak boleh mengambil kebijakan strategis, berarti tersisa hanya 1 tahun,” ungkapnya.

“Itukan kalau hari ini berjalan, tapi kalau berjalannya diakhir tahun 2022, maka tidak akan efektif membangun dengan prima jika hanya dengan waktu 6 bulan. Nah ini butuh diskusi dan duduk bersama, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *