BogorUpdate.com – Ratusan Buruh yang tergabung dalam perhimpunan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, menggelar aksi unjuk rasa.
Para buruh menuntut agar mafia dan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi selama puluhan tahun oleh Koperasi itu agar ditindak.
Menurut kordinator aksi, Naufal Farhan Rivai mengatakan, dalam aksi yang dihadiri sekira 500 orang itu dilakukan lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan praktek koperasi yang ada di Pelabuhan Marunda yang dilakukan oleh Saudara Sulkarnaen.
“Kami meminta agar koperasi TKBM yang ilegal dan bermuatan pungli dibubarkan. Selain itu juga harus diusut tuntas praktek mafia yang terjadi di Pelabuhan Marunda selama puluhan tahun, dan Stop monopoli usaha yang dilakukan oleh Saudara Sulkarnaen,” tegasnya kepada wartawan, Jum’at (18/3/22).
Naufal memaparkan, meski diduga koperasi TKBM yang beroperasi di Wilayah Pelabuhan Marunda tidak menjalankan sesuai dengan fungsinya, namun koperasi TKBM tidak pernah ditindak tegas oleh pejabat otoritas pelabuhan setempat.
“Diduga kegiatan koperasi tersebut berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan tidak pernah di tindak tegas oleh pejabat otoritas pelabuhan setempat. Maka dari itu atas nama perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda menuntut pejabat Otoritas Pelabuhan Marunda agar dapat memberikan sanksi dan mengabulkan permintaan kami,” pintanya.
Sementata itu, Kuasa Hukum buruh TKBM, Hefi Irawan SH menegaskan, bila aksi yang dilakukan oleh para buruh tidak ditindaklanjuti oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP), maka pihaknya akan melakikan aksi yang lebih besar. Selain itu, dia bersama rekan yang lain akan melaporkan kepada pihak Kepolisian baik pidana atau perdata.
“Klien kami hanya meminta agar praktik yang merugikan di Pelabuhan Marunda ini agar ditindak oleh KSOP, saya rasa ini suara hati rakyat kecil yang menginginkan kenyamanan mencari rezeki agar tidak dihantui oleh praktik Pungli dan lainnya. Namun jika tidak ada tindaklanjut dari KSOP maka kami tidak kami akan meneruskan ke ranah Hukum baik perdata maupun pidana,” pungkasnya.