Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Menteri PPPA: Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Terhadap Pemerkosa 13 Santriwati Sesuai UU

×

Menteri PPPA: Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Terhadap Pemerkosa 13 Santriwati Sesuai UU

Sebarkan artikel ini

, . (Foto: KemenPPPA).

Nasional, BogorUpdate.com
(PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap , terdakwa kasus pemerkosa 13 dengan telah sesuai dengan Undang-undang (UU).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bintang Puspayoga seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu (19/1/2022). Dalam peresmian ini, Menteri PPPA didampingi dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

“Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5,” jelas Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga menegaskan, tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.

“Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku,” ucapnya.

Menteri PPPA pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Lebih lanjut, dia pun mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasihnya secara langsung kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku.

“Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak anak dan juga anak korban,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *