Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Sikapi SPBU Bodong di Sukasirna, Beben Suhendar: Jangan Berprinsip Punya Anak Dulu Baru Nikah

×

Sikapi SPBU Bodong di Sukasirna, Beben Suhendar: Jangan Berprinsip Punya Anak Dulu Baru Nikah

Sebarkan artikel ini

Jonggol, BogorUpdate.com
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar menyikapi persoalan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang belum berizin (Bodong) di Kampung Bangkongreang, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol.

Menurutnya setiap kegiatan usaha di Wilayah Kabupaten Bogor harus melengkapi perizinan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena Pemerintah Kabupaten Bogor Butuh Investor yang taat Hukum.

“Setiap kegiatan usaha di wilayah kabupaten Bogor, harus melengkapi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Setiap investor atau pengusaha harus taat hukum. Bagi pengusaha jangan berprinsip punya anak dulu sebelum menikah, dalam artian harafiah yang sebenarnya yang dimaksud adalah mendirikan bangunan dulu Izin belakangan,” tegas Beben Politisi dari Partai Gerindra itu kepada BogorUpdate.com, Kamis (23/12/21).

Anggota Komisi I itu menegaskan, atas adanya aduan SPBU yang belum memiliki izin tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada Ketua Komisi untuk ditindaklanjuti.

“Terkait aduan masyarakat dia akan menyampaikan ke Ketua Komisi I untuk bahan inspeksi mendadak (Sidak),” tutup dia.

Sebelumnya, bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan Bangkongreang, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, disinyalir tak memilki izin lengkap. Pasalnya, pihak Kecamatan belum pernah menerima berkas perizinan dari pengelola.

Menurut Camat Jonggol, Andri Rahman mengatakan, tekait perizinan SPBU tersebut memang pihaknya pernah dapat informasi bahwa sudah memiliki izin. Namun, berkas perizinannya belum sampai ke Kecamatan atau hanya sampai ke tingkat pemerintah Desa setempat saja.

“Infonya sudah ada izinnya (SPBU, red). Kami sudah minta secara langsung tapi memang sampai saat ini belum sampai ke pihak Kecamatan. Saya sudah perintahkan Kasi Trantib dan jajarannya untuk meminta dokumennya, namun sampai saat ini belum ada,” ujar Andri Rahman kepada BogorUpdate.com, Rabu (22/12/21).

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pemilik SPBU tersebut melalui Kasi Trantib Kecamatan guna mempertanyakan sudah sejauh mana izin yang dimiliki. Namun, sebelumnya sudah disarankan agar melengkapi izin terlebih dahulu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas terkait.

“Untuk tingkat Kecamatan dan Pemerintahan Desa sampai persetujuan lingkungan mungkin sudah ada. Akan tetapi kita juga sudah sarankan untuk menindaklanjuti perihal seluruh perizinanya lebih lanjut di pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor. Untuk lebih rincinya “mangga” tanyakan langsung kepengelola,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *