Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Kedes Sirnagalih Akui Ada Kesalahan Saat Pemasangan Papan Billboard

×

Kedes Sirnagalih Akui Ada Kesalahan Saat Pemasangan Papan Billboard

Sebarkan artikel ini

Jonggol, BogorUpdate.com
Kepala Desa (Kades) Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, Ahmad Anwar akui ada kesalahan saat pemasangan papan Billboard yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Trima kasih atas koreksinya, sebelumnya mohon maaf ada kesalahan dan kekurangannya sudah dibuatkan ditukang las. Kekurangannya bila sudah selesai pengerjaanya, pasti nanti kita pasang sesuai aturan,” ujar Ahmad Anwar kepada BogorUpdate.com, Rabu (17/11/21).

Ahmad Anwar berdalih, pembangunan Billboard yang bersumber dari Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun 2021 itu tidak terlepas dari kehilapannya. Namun, untuk item yang saat ini baru dikerjakannya akan segera dipasang sesuai dengan yang ada dalam RAB.

“Kami akui ada kesalahan karena tidak lepas dari kodrat saya sebagai manusia biasa, dan kesalahan pasti ada. Dikarenakan ini salah informasi sebelumnya, nanti jika sudah selesai ditukang las pasti saya pasang sesuai aturan,” kilah Ahmad Anwar.

Terpisah, Ketua DPK LSM LP Nasdem, Anggadita Erlangga turut memberikan tanggapan terkait persoalan papan Billboard yang tidak sesuai spek itu. Menurutnya, terkait papan Billboard sudah semestinya pihak-pihak terkait lebih transparan dan akuntabel. Mengingat dana yang digunakan bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) yang mana dalam hal ini pemerintah desa sebagai pelaksana harus realistis.

“Pemdes Sirnagalih jangan asal-asalan dalam melakukan atau melaksankan program. Karena ini harus ada pertanggungjawaban apa lagi ini adalah sarana publikasi, media promosi luar ruangan yang paling pertama dilihat orang atau masyarakat,” tutupnya.

Untuk diketahui, Papan Billboard Desa Sirnagalih tidak memiliki atap yang mirip tusuk sate dan sudah menjadi aturan Provinsi, dengan pagu anggaran sebesar 17,5 juta untuk body Billboard keseluruhan, pagu Anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan dari Provinsi. Tingginya harus 7 meter dengan papan billboard berukuran 3×4 meter dan memiliki kerangka atap, yang detailnya mirip tusuk sate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *