Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Operasi Prokes, Puluhan Pelanggar Terjaring Petugas Gabungan Muspika Citeureup

×

Operasi Prokes, Puluhan Pelanggar Terjaring Petugas Gabungan Muspika Citeureup

Sebarkan artikel ini

Citeureup, BogorUpdate.com
Semangat TNI/POLRI dan Pemerintahan yang tergabung dalam Muspika Citeureup dan Pemerintah Desa Sukahati, bersinergi melakukan razia pada gelombang ke Dua yang dilakukan kepada warga masyarakat yang tidak mengenakan masker sebagai upaya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menekan angka penularan covid 19, bertempat di Jalan Raya Tengsaw Desa Sukahati Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

Untuk itu bagi warga masyarakat, terutama masyarakat si pengendara baik sepeda motor maupun mobil di berhentikan. Alhasil 44 pelanggar terjaring dalam operasi Prokes ini Dan diberikan sanksi sesuai pilihan yang tertuang dalam aturan pemerintah.

“Operasi Yustisi dari petugas gabungan ini merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, hasilnya ada 44 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker,” kata Endang Gunawan, Kades Sukahati kepada wartawan, usai menggelar acara penerapan prokes bersama Muspika Citeureup yang terdiri dari Polsek, Koramil 2104 Citeureup, Pemdes, Dishub, Satpol PP kecamatan, BPD dan Linmas Desa Sukahati, Senin (7/12/2020).

Satgas Covid-19 Desa Sukahati ini, menyampaikan jika kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Bersinergis Polri, TNI, Muspika dan Pemerintah Desa ini tujuannya agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sehingga masyarakat bisa waspada dan mengantisipasi dari penularan covid agar tidak menyebar luas,” Jelasnya.

Sekdes Sukahati, Antoni memaparkan dari sanksi sendiri yang didapati berfariatip, mulai dari disanksi sosial berupa push up, bersih-bersih jalan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan menghafal pancasila.

“Untuk denda sendiri belum ada, karena pelanggar banyak memilih sanksi sosial,” paparnya.

Antoni menjelaskan jika yang terkena razia masker sebanyak 44 orang dengan alasan lupa membawa masker. Diharapkan agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan seperti pesan ibu 3M (cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, jaga jarak dan pakai masker).

“Supaya masyarakat kami bisa mencegah penularan atau memutus mata rantai covid 19, jangan lupa bawa surat-surat kendaraan bermotor Dan pakai helm untuk mematuhi aturan lalulintas,” tutupnya.

Untuk diketahui, petugas gabungan Muspika Citeureup seperti Anggota Koramil 2104 melalui Babinsa Sukahati Serka Heri, Polsek Citeureup melalui Bhabinkamtibmas Sukahati Aipda Dwiyono dan Polantas, Satpol PP Kecamatan selaku Binwil Desa Sukahati Faizal, serta Anggota Dishub, Kades, Sekdes, BPD, LPM dan Linmas serta RT RW Desa Sukahati, bersinergi dalam penerapan prokes terhadap masyarakat dan pengguna jalan dengan tegas.

 

 

 

 

 

 

(cek/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *