Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

Hakim PN Cibinong Tolak Dua Eksepsi Kuasa Hukum Kiki Cs dan Rina Yuliana

×

Hakim PN Cibinong Tolak Dua Eksepsi Kuasa Hukum Kiki Cs dan Rina Yuliana

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan menolak Nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Fikiri Salim alias Kiki Cs.

Hal itu dikatakan ketua majelis hakim, Irfanudin saat membacakan keputusan sela perkara nomor 601/2020 tersebut pada, senin (2/11/20).

Dengan keputusan ini majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneruskan persidangan dengan agenda pembuktian.

“JPU diminta melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Dengan begitu JPU saya minta membawa saksi-saksi pada sidang selanjutnya pada senin mendatang (9/11/20),” ujar ketua majelis hakim yang di gelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, PN Cibinong.

Menurutnya, keputusan sela yang di baca bergantian oleh majelis hakim tersebut juga menyebutkan, dakwaan JPU atas perkara Fikri Salim ini telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU KUHP karena telah di susun secara cermat dan teliti.

Sebab, dalam dakwaan itu JPU telah menyebutkan waktu tempat kejadian tindak pidana yang di lakukan terdakwa Fikri Salim.

“Dengan begitu, nota keberatan yang sebelumnya di bacakan kuasa hukum terdakwa dianggap majelis Hakim tidak bisa di terima,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang dan kasus yang sama atas terdakwa Rina Yuliana melalui majelis hakim anggota, Ika Dhianawati yang membacakan putusan sela itu juga menyatakan menolak eksepsi nota keberatan kuasa hukum terdakwa dan meminta JPU untuk melanjutkan serta memanggil saksi-saksi dalam sidang lanjutan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Dengan ini putusan sela di PN Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Untuk itu PN Cibinong meminta JPU agar melanjutkan perkara penggelapan dan TPPU dengan memanggil saksi-saksi dan menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan pada 9 November 2020 pekan depan,” jelasnya.

Sebelumnnya, kuasa hukum Fikri Salim, Jatino Manulang dalam nota keberatannya mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat selain teliti sesuai dengan pasal 156 KHUP.

Jatino menyebut, dalam dakwaan tersebut JPU tidak menyebut secara jelas tempat dan waktu kejadian perkara.

Selain itu, Jatino juga mengatakan PN Cibinong tidak bisa melanjutkan perkara penipuan penggelapan dan TPPU itu. Sebab dalam Dakwaan JPU seluruh kejadiannya di lakukan di wilayah Jakarta.

Namun majelis Hakim berpendapat, lokus perkara yang di lakukan oleh terdakwa Fikri Salim ada di wilayah Bogor. Karena itu majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, Fikri Salim dan Rina Yuliana didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

Dimana juga, kasus penggelapan ini menurut JPU terjadi pada tahun 2019 saat PT. Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *