Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaEkobisPemerintahan

Pansel Dewan Pengawas PPPJ, Terima Tiga Pendaftar

×

Pansel Dewan Pengawas PPPJ, Terima Tiga Pendaftar

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Sejak dibuka 15 September 2020, Panitia seleksi calon anggota dewan pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ) telah menerima tiga orang pendaftar.

Menurut Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dody Achdiyat bahwa masa pendaftaran hingga 28 September 2020. “Sejak dibuka, sudah ada tiga orang yang mendaftar via online,” kata Dody, Selasa (22/9/20).

Dody menjelaskan, bagi yang berminat menjadi anggota dewan pengawasan PPPJ bisa melakukan pendaftaran via online. Pendaftar itu dari internal ASN Pemkot Bogor dan kalangan independen.

Diakuinya, kuota badan pengawas sebanyak 3 orang, diantaranya, satu orang berasal dari ASN Pemkot Bogor dan 2 orang dari independen.

“Yang sudah daftar 3 orang sekarang, satu orang dari ASN dan 2 orang dari independen. Untuk independen bebas bisa dari mana saja, termasuk dari kalangan pedagang pasar, perwakilan pasar dan lainnya,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan seleksi, lanjut Dody, akan ada tim Uji Kompetensi Keahlian (UKK) diantaranya Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Rektor UIKA Ending, Murmahpudi dari mantan BPK.

Dalam tahapannya lanjut dia, panitia sudah minta surat permohonan dari yang bersangkutan untuk tim UKK. Nanti setelah ini terpilihlah minimal 5 orang yang terpilih dari tim UKK itu.

“Misalnya dari pemerintah 2 orang dan independent nya 3 orang untuk dilakukan wawancara akhir untuk menentukan siapa aja yang akan masuk kedalam 5 besar,” jelasnya.

Dody memaparkan, tahapan tahapan seleksi ini diantaranya, penutupan pendaftaran tanggal 28 dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan pengumuman.

Kemudian penyerahan dokumen persyaratan administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan, dan tes kesehatan.

“Tanggal 21 Oktober penyampaian nama calon hasil seleksi kepada Walikota, dilanjutkan dengan wawancara akhir. Kemudian tanggal 30 Oktober akan dilakukan penetapan calon terpilih dan penandatanganan kontrak kinerja dan surat pernyataan,” terangnya.

Namun demikian, tahapan akhir tetap berada di tangan Walikota setelah terpilih 5 besar, karena Walikota memiliki hak preogratif, siapa saja nanti yang dipilih menjadi badan pengawas.

“Mudah mudahan dengan tim UKK yang kita minta kualifikasinya cukup mempuni untuk menyeleksi para calon badan pengawas,” tutup Dody yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor ini.

 

 

 

 

 

(As/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *