Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaPemerintahan

Soal Ruislag Sekolah Bogor Raya Jadi Sorotan

×

Soal Ruislag Sekolah Bogor Raya Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Ruislag lahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) yang sebelumnya disewa oleh Sekolah Bogor Raya (SBR) dengan bidang tanah di Cilendek dan Kayumanis yang dilakukan Pemkot Bogor pada 2019 lalu terus menjadi sorotan.

Kritik terhadap persoalan tersebut, seiring menyeruaknya pembangunan kawasan mix use oleh PT. Sejahtera Eka Graha (SEG) dan pemindahan pusat pemerintahan ke area tersebut.

Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Bogor, Dwi Arsywendo menilai bahwa proses ruislag maupun alihfungsi fasos fasum yang ada dalam perumahan harus memperhatikan ketentuan.

Menurut Dwi, ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dijelaskannya, dalam Pasal 144 disebutkan Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.

“Itu jelas, dalam Pasal 162 Undang-undang Nomlr 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada ayat (1) disebutkan mereka yang melanggar bisa dipidana lima tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Dwi kemarin.

Lalu kata Dwi, dalam Pasal 146 ayat (2), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Dan itu juga berlaku apabila ada pelanggaran pengalihfungsian pada area danau yang akan dibangun area komersil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi menyatakan, beberapa permasalah yang terjadi di wilayah Bogor Raya saat ini adalah fasos fasum yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemkot Bogor. Tetapi saat ini akan dilakukan pengembangan berupa tower apartemen yang berlokasi di sekitaran danau sudah dilakukan.

“Apabila hal tersebut tidak diperhatikan maka sama saja pihak pengembang menabrak aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” tambah dia.

Pria yang juga advokat Pada Kantor Law Office Arsywendo & Partner itu menegaskan bahwa Pemkot Bogor jangan asal saja mengubah zonasi, sebelum Perda RTRW terbaru selesai disahkan.

“Karena dapat berimbas terhadap sistem lingkungan hingga sistem transportasi yang telah ada saat ini,” tandas dia.

Sementara itu mantan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryono saat dihubungi melalui selular pribadinya untuk dikonfirmasi perihal, apakah DPRD Kota Bogor telah menyerahkan salinan persetujuan ruislag lahan SBR tidak menjawab.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dheri Wiriadirama mengatakan bahwa fasos fasum yang disewa oleh SBR memiliki luas 15 ribu meterpersegi.

Dan itu telah diruislag pada 2019 dengan lahan di Kayumanis dan Cilendek seluas 26 ribu meterpersegi. “Kalau ditanya tujuan ruislag, saya kurang begitu memahami. Karena itu tahun lalu. Tetapi intinya ruislag harus menguntungkan pemerintah,” tandas dia.

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *