Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Tak henti-hentinya satuan penegak perda Bumi Tegar Beriman lakukan razia bagi masyarakat yang tak mengenakan masker. Alhasil, dalam operasinya itu Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menjaring 48 orang yang tidak kenakan pelindung mulut dan hidung yang difokuskan bagi pengendara sepeda motor di sekitaran simpang lampu merah Cibinong City Mall (CCM) Kecamatan Cibinong.
“Tujuannya untuk kembali mendisiplinkan masyarakat untuk lebih sadar akan penggunaan masker dan protokol kesehatan, kita sama-sama tahu perkembangan Covid-19 di kabupaten Bogor itu seperti apa,” tegas Kabid Ketertiban Umum Teguh Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Ia menjelaskan, untuk sanksi sosial bagi para pelanggar tersebut di haruskan untuk Push Up dan Menyanyikan Lagu Wajib kenegaraan.
“Tak sedikit pula yang diberikan Sanksi Administrasi berupa denda Rp100 ribu.
Agus juga tak lupa mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat Bumi Tegar Beriman ini. Diharapkan juga, dalam situasi pandemi wabah covid-19 ini warga Kabupaten Bogor khususnya bisa lebih mendisiplinkan diri dengan mengikuti segala anjuran protokol kesehatan mulai dari memakai masker saat berpergian keluar rumah.
“Ayo kita sama-sama untuk lebih mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya Protokol kesehatan, dengan dibantu TNI/Polri dan petugas Satpol PP unit kecamatan Cibinong,” terangnya.
(Rul/bing)