Kota Bogor, BogorUpdate.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) X-Clusive atau yang dahulu bernama X-One di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur pada Senin (15/6/20).
Penyegelan dipimpin langsung Walikota Bogor, Bima Arya. Menurutnya, penutupan dilakukan karena X-Clusive telah melanggar Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini masih diterapkan di Kota Hujan.
Selain itu, THM tersebut juga telah melanggar aturan dengan menampilkan Disc Jockey (DJ), sehingga menimbulkan kerumunan massa dan mengakibatkan keributan.
“Berdasarkan aturan, pemkot menyegel tempat ini dan saya perintahkan kepada DPMPTSP untuk mengkaji tentang pemberian izin tempat ini secara menyeluruh. Apabila ada pelanggaran berat, ada kemungkinan dicabut izinnya,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustian Syah menegaskan bahwa X-Clusive hanya mengantungi izin restoran dan karaoke. Namun, dalam pelaksanaannya ada penyimpangan yakni menyediakan fasilitas diskotek.
Menurut dia, di Kota Bogor tidak ada yang namanya diskotek. Dia mengaku sudah inventarisir juga beberapa tempat yang sudah dibidik.
“Satpol PP akan pastikan pengawasan diperketat karena selama ini kita lakukan pengawasan ke 33 lokasi. Saya harap ini jadi pelajaran untuk tempat usaha lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, sambung Agus, Pol PP akan melakukan kajian seperti yang diinstruksikan Walikota Bogor terhadap seluruh THM.
“Kalau izinnya cafe resto, ya cafe resto Jangan menyimpang. Kajian ini dari kita nanti kami sampaikan kepada DPMPTSP,” pungkasnya. (As)
Editor : Endi