Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePendidikan

Nah Lohhh, Wagub Jabar Respon Kasus SMANSA Kota Bogor

×

Nah Lohhh, Wagub Jabar Respon Kasus SMANSA Kota Bogor

Sebarkan artikel ini

Foto Uu Ruhzanul Ulum, wakil gubernur Jawa Barat

 

BogorUpdate.com – Setelah ramai di Kota Bogor jadi perbincangan soal dunia pendidikan, kini masalah gedung SMAN 1 (SMANSA) Kota Bogor sudah sampai ketangan wakil gubernur (Wagub) Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum. Dalam jawaban WhatsAppnya kepada Bogorupdate.com, dia menyayangkan tindakan kepsek tersebut. “Itu aset daerah ya, tentu ini akan disampaikan pada pejabat yang membidanginya. Jelas kami, selalu mengajak dan menekankan arti pentingnya pelayanan publik dan tertib administrasi terutama taat azas hukum” komentarnya, belum lama ini.

 

Disisi lain, Kadis Pendidikan Propinsi Jawa Barat pun dalam pesan WhatsApp nya membaca link berita Bogorupdate.com yang dikirimkan kepadanya, namun belum memberikan jawaban terkait isi pemberitaan itu ketika dimintai tanggapannya.

 

Sementara itu, Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto, yang juga merupakan ketua GMCB Gema Media Center Bogor (GMCB), menyatakan dengan tegas agar kasus ini diusut hingga tuntas keranah hukum.

 

“Aturan dan kewenangan daerah atas investasi gedung pendidikan sesuai, undang- undang otonomi daerah yakni UU.No 23 tahun 2014, telah dikankangi oknum kepsek satu SMANSA kota Bogor. Terlebih terbit permendagri No.17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, pasal 7, 8, 9 dan 10 yang nyata dan tegas mengaturnya. Entah atas dasar dan alasan apa hal ini terjadi, apa motif dan modusnya tentu harus diungkap dan diusut. Padahal jelas dalam aturan otonomi daerah, bahwa investasi gedung atau sarana pendidikan menjadi kewenangan pemerintah dan itu menjadi urusan wajib, tidak dibebankan pada masyarakat atau orang tua siswa walau berdalih sumbangan,” Katanya, Jumat (7/12/18).

 

“Saya meminta pihak terkait yakni inspektorat Jabar dan BPKP serta BPKRI melakukan audit keuangan disemua sekolah terutama dijenjang sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat yang sudah menjadi kajian forum kami. Ya, di sekolah SMAN 1 Kota Bogor, sebagai sample study kasus dan ini merupakan kajian analisis dan ilmiah bukan serabutan. Azas dan prinsip penyelenggara negara itu harus taat tertib hukum dan kepastian hukum, mereka para kepsek itu terikat Disiplin pegawai negeri atau ASN maka harus tahu dan sadar adanya azas dan prinsip selain transparan, efektif dan akuntabilitas publik, pertanyaan awal jika keuangan yang masuk dan diterima sekolah, kenapa tidak bisa dibuka pada publik berapa besar dan untuk apa penggunaanya” Tambah Irianto.

 

Dijelaskan Irianto, bahwa Forum GMCB yang terdiri dari gabungan wartawan cetak dan elektronik serta Online dan LSM telah melakukan kajian study kasus atas indikasi praktek perbuatan maupun modus tertentu yang ada di sekolah-sekolah.

 

” Kita GMCB menerapkan metodologi keilmuan dan standar investigasi. Ini dasar ilmiah dan akan mampu mengungkap pelaku praktek pungli dan memperdaya hukum dengan memutar balikan informasi sesat atau membohongi para orang tua siswa didik” tegas Irianto.

 

” Berawal informasi dan fakta bahwa aset negara atau pemerintah dirobohkan untuk dibangun kembali pada sebulan lalu (Nopember-Red), maka jelas itu ada mekanisme prosedur dan aturanya, berbeda dengan merobohkan dan membuat gedung pribadi. Gedung pemerintah itu baik sarana pendidikan terutama gedung publik menjadi kewenangan daerah artinya dari awal harus ada perencanaan dan penggangaran serta sumber dana yang jelas apa APBD atau APBN. Fakta kejadian ini, terindikasi hal yang tidak taat azas dan prinsip pengelolaan atas Aset daerah, sesuai Permendagri No.17 Tahun 2007 maka sumber keuangan yang dihimpun sekira Milyaran Rupiah di sekolah akan menjadi temuan indikasi mendasar atau motif tertentu, ini karena ketika gedung lama saja dirubah peruntukanya harus jelas sesuai fungsi awal. Dimana LAB itu adalah sarana dan prasarana penunjang pendidikan artinya jika diganti menjadi fungsi lain apa tepat, walau itu dinilai untuk mencukupi kebutuhan sekolah,” kata dia.

 

Masih kata Irianto, bahwa komite itu dibentuk dan diberikan kewenangan tertentu dengan batasan aturan yakni Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana tidak ada pasal menyatakan penanggungjawab atas kebutuhan sekolah semisal gedung adalah tugas dan wewenang Komite, termasuk menyimpan uang dalam rekening yang jumlahnya Milyaran harus dengan rekening bersama. Dan aturan periodeisasi ketua komite disekolah itu kok lebih dari 3 tahun bercokol masih ketua yang sama. Hal lain untuk pendanaan sekolah ada aturan PP No.48 Tahun 2008, ini harus jelas ada dan diperbolehkan aturannya memungut biaya atau iuran rutin bulanan berupa SPP dari kelas 10, 11 dan 12. Besaran yakni Rp.750 Ribu untuk kelas 10; Rp.650 Ribu untuk kelas 11 Rp.625 Ribu. Jika dikalikan jumlah murid di SMANSA,1.200 siswa jelas perputaran atau Cashflow sekira Rp.20.520.000.000,- ini tentu luar biasa belum ditambah sumber dana dari BOS, dimana sekolah telah menerimanya Rp.1.400.000,- persiswa dikalikan jumlah total dan berlangsung 2 tahunan. Kami forum yakin dengan dasar kajian ini maka unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi dan pasti menjerat mereka jika penegak hukum dan auditor berani turun tangan untuk memeriksanya” tandasnya.(Agusbagja/Rie)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *