BogorUpdate.com – Pembangunan gedung baru Rumah seluas 1400 M2 di jalan kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, bahwa pembangunan dua tingkat rumah baru untuk kost-an memang belum memiliki izin, namun sudah memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
“IMB pembangunan rumah tersebut belum ada, tapi IPPT nya terbit,” terangnya kepada Bogorupdate.com.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Benteng Padjajaran (BP) Doelsamson Sambernyawa, mengatakan, tidak boleh ada pembangunan apalagi aktifitas sebelum izinnya keluar.
“Jadi pemilik harus sabar dulu, itu aturan yang harus ditaati, masa izinnya belum keluar namun pembangunan sudah berdiri bahkan sempat pihak pemilik menyewakan untuk kost-an. Jadi saya minta pihak Satpol PP sebagai penegak perda, harus menyegel pembangunan rumah itu,” pungkas nya. (Rie)
Editor : Tobing