Cibinong, BogorUpdate.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal sistem drainase telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara mengatakan bahwa Perda tersebut telah ditetapkan bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto beberapa waktu lalu.
Sastra menyebut, dengan adanya Perda soal drainase itu nantinya sejumlah penataan di ruas jalan akan dilakukan.
“Kalau drainase yang ada di ruas jalan Kabupaten Bogor akan ditata dengan baik, dengan rapih supaya tidak banjir,” ujar Sastra Winara kepada wartawan di Cibinong, Jumat, (18/7/2025).
Sastra berharap, melalui Perda drainase bisa mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi.
“Saat ini retribusinya tidak maksimal, dengan adanya Perda ini retribusi dan penataannya akan lebih baik,” harapnya.
Selain soal drainase, ada dua Perda lainnya yang telah ditetapkan, yakni Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor 20252029, serta Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Usai ditetapkan, Sastra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk siaga menginformasikan bencana alam.
“Kami selalu sampaikan mitigasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) supaya segera memberikan informasi-informasi ketika hujan deras melalui 112 yang berperan aktif,” tegasnya.
“Kami meminta kepada Pemda untuk siaga karena kita tidak tau hujan sedikit, tapi bisa banjir dan longsor,” tutupnya. (Erwin)