Cigudeg, BogorUpdate.com – Usai viral di media sosial, Polres Bogor tangkap dua orang pria berinisial KS (33) dan ES (26) yang terlibat perseteruan dengan seorang warga di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat, (11/7/25) lalu.
Seperti diketahui, kejadian itu viral di media sosial yang memperlihatkan seorang warga terlibat cekcok dengan orang PT diduga gegara lahan.
Bahkan, pria tersebut sempat diancam dengan senjata tajam (sajam) Parang ke bagian leher hingga senjata api (senpi) oleh dua orang yang mengaku sebagai aparat.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dua pria yang sempat mengaku sebagai aparat dalam rekaman video yang beredar itu ditangkap karena tidak memiliki izin resmi kepemilikan senjata api (senpi) yang ditodongkan ke warga.
“Dua tersangka KS (33) dan ES (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi dalam Pasal 1 ayat (1) Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya, Rabu, (16/7/25).
Rio menjelaskan, kejadian bermula saat dua pria mengetahui adanya sekelompok orang masuk ke area perusahaan.
Karena tak terima asal masuk ke wilayah perusahaan, kedua pria tersebut mempertanyakan alasan sekelompok orang itu datang hingga berakhir dengan cekcok dan perkelahian.
“Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya sehingga memicu keributan fisik,” paparnya.
“Sedangkan ES, membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang yang juga turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya,” tambahnya.
Usai kejadian itu viral, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan dua pria tersebut yang mengaku sebagai aparat serta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa,” cetusnya.
Adapun, lanjut Rio, saat ini kedua pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka imbas kasus tersebut.
“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Atas kejadian itu, Rio menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (Erwin)