Surat pembatalan Konfercab Ke-IX PCNU Kota Bogor. (Ist)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Hasil konferensi Cabang (Konfercab) ke-IX Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor, Tanggal 26 Februari 2025 yang menetapkan KH. Muhtadin MS dan Ir. H. Edi Nurokhman sebagai Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Bogor masa khidmat 2025-2030, di batalkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Berdasarkan Surat yang beredar di sosial media, bahwa PBNU menerbitkan surat Nomor 4061/PB. 01/A.I.01.45/99/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Jawaban Permohonan Surat Keputusan, menyatakan membatalkan hasil Konfercab IX dan sejak surat di terbitkan PCNU Kota Bogor di ambil alih PBNU untuk menyelenggarakan ulang Konferensi Cabang IX,” ungkap salah seorang warga Nahdliyin, Abu Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/6/25).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, Surat PBNU tersebut menjawab Surat PCNU Kota Bogor perihal Permohonan Surat keputusan Pengesahan kepengurusan PCNU Kota Bogor masa khidmat 2025-2030.
PBNU telah mendapat laporan, bahwa Rais terpilih merupakan pengurus Partai Politik dalam waktu 1 tahun terakhir sebelum Konfercab IX dilaksanakan, sehingga melanggar ketentuan yang termaktub dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 tahun 2025 tentang syarat menjadi Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama.
“Maka sesuai dengan ketentuan, PBNU mengambil alih dan akan mengulang Konferensi Cabang ke IX sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Perkumpulan Nadhlatul Ulama Nomor 9 tahun 2025 tentang Permusyawaratan.
Surat PBNU di atas, ditandatangai Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf.” Pungkasnya. (Tia)