Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman kemasan yang diduga kedaluwarsa atau habis masa berlakunya di Jalan Jabon, Kota Depok, Senin (16/6/25) milik FI (27).
Penggerebekan ini bermula dari temuan awal aparat kepolisian di sebuah toko milik M (53) di Jalan Raya Pangkalan 1 No. 16, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merk Indomilk yang diduga merupakan produk kedaluwarsa yang labelnya telah dimodifikasi agar seolah-olah masih layak edar.
“Modus operandi pelaku adalah memperdagangkan minuman kemasan susu yang tanggal kedaluwarsanya telah diganti, sehingga tampak seperti baru. Barang tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah dari pasaran,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (17/6/25).
Dari keterangan M kepada polisi, ia mengaku membeli produk susu tersebut dari seorang sales keliling yang tidak diketahui identitas, alamat, maupun nomor teleponnya. Sementara itu, dari gudang milik FI di Depok, polisi menyita sebanyak 300 kardus susu Indomilk yang juga diduga telah dimanipulasi label tanggal kedaluwarsanya.
Selain mengamankan M dan FI, petugas juga menangkap KA di sebuah lapak rongsokan yang berlokasi di Jalan Jabon, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aji menyebut, harga jual produk susu kedaluwarsa tersebut sangat terjangkau, yakni Rp75.000 per karton untuk kemasan botol 180 mililiter dan kotak 190 mililiter. Harga itu lebih rendah dari pasaran baik di tingkat grosir maupun eceran.
Motif dari tindakan para pelaku diduga karena alasan ekonomi. Mereka membeli barang-barang tersebut dengan harga jauh di bawah pasaran untuk kemudian dijual kembali setelah memalsukan tanggal kedaluwarsanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar,” tegas Aji.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk makanan dan minuman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label tanggal kedaluwarsa dengan teliti, dan tidak ragu melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan,” pungkasnya. (Abizar)