Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut Timur, 160 Jeriken Ciu dan 5 Orang Diamankan

×

Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut Timur, 160 Jeriken Ciu dan 5 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Gudang miras oplosan di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor digerebek pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Sukaraja, BogorUpdate.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota bersama menggerebek gudang minuman keras (miras) oplosan di , , Kabupaten Bogor, Sabtu, (7/6/25).

, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 160 jeriken miras oplosan jenis Ciu, 3 ribu botol air mineral berbagai ukuran, seribu tutup botol berbagai warna, dan tiga set pengukur suhu kadar alkohol.

“(Awalnya) ungkapan berdasarkan pengembangan dari Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun, Kota Bogor. (Saat itu) diamankan satu truk dengan isi 54 dus, kurang lebih dihitungnya satu dusnya 24 botol yaitu 1.260 botol dan 130 jeriken kosong,” ujar Kompol Dede Hendrawan kepada wartawan.

Adapun, sebanyak lima orang dari berbagai peran diamankan oleh pihak kepolisian.

“Untuk yang diamanin ada lima orang tersangka. Yang satu pemilik dari gudang pabrik ini, dua sebagai karyawan untuk pengoplosan miras, dan yang dua orang ini sebagai pengirim barang miras hasil dari oplosan,” ucapnya.

Dari hasil pengoplosannya itu, para pelaku bisa mendapatkan omset mencapai Rp6 juta per-hari.

“Pengakuan dari tersangka, dia sudah berjalan 2 tahun kurang lebih dengan omset satu hari Rp6 juta dengan keuntungan bagi si pelaku ini 20 persen,” tuturnya.

Dede mengungkapkan, para pelaku menggunakan minuman biang jenis Ciu sebagai bahan baku utamanya.

Lalu, dari satu galon Ciu dicampur dengan satu galon air mineral dan dikemas ke dalam botol plastik maupun kaca untuk diedarkan ke wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

“Informasi pelaku, ini (minuman biang jenis Ciu) didapat dari pengiriman dari Jawa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tentang izin edar tanpa izin,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *