Scroll untuk baca artikel
HomeNews

Tidak Memiliki Kedudukan Hukum, MK Tolak Permohonan Musyafaur Rahman Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor

×

Tidak Memiliki Kedudukan Hukum, MK Tolak Permohonan Musyafaur Rahman Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Tangakapan layar sidang putusan PHPU Kabupaten Bogor oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta, BogorUpdate.com () menolak permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafur Rahman (Kang Mus) dalam 2024.

Putusan itu dibacakan oleh dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Selasa (4/2/24).

Menurut Suhartoyo, eksepsi yang diajukan oleh Musyafur Rahman terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor utut 1, dan Ade Ruhandi () tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ucap Suhartoyo.

Dalam putusan itu, Suhartoyo juga membeberkan alasan ditolaknya permohonan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2 itu. Alasan pertama ialah karena sudah ditariknya permohonan Calon Bupati Bogor nomor urut 2 .

“Menimbang bahwa terhadap fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Bayu Syahjohan dan telah di konfirmasi dalam persidangan,” jelasnya.

Maka, menurut Mahkamah penarikan permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMK 3/2024. Sehingga, secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati , bukanlagi diajukan oleh paslon nomor urut 2.

Hal demikian menjadikan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *