Cibinong, BogorUpdate.com – Menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengambil langkah untuk melarang mobil bus dan truk melintas di jalur alternatif Puncak.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten, Dadang Kosasih mengatakan bahwa hanya sejumlah mobil bus dan truk bermuatan besar yang dilarang melintas.
“Saya klarifikasi ya, bukan ga boleh melintas tapi saya sarankan terhadap kendaraan yang muatannya banyak seatnya 51 tidak boleh melewati jalan alternatif,” ujar Dadang Kosasih saat dikonfirmasi BogorUpdate.com, Senin, 9 Desember 2024.
Menurutnya, langkah itu diambil guna meminimalisir terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kemacaten panjang.
“Yang ukuran 3/4 yang diperbolehkan (melintas),” ucapnya.
Lebih lanjut, Dadang meminta kepada pengemudi yang memiliki muatan besar untuk mencari jalur lain disaat Nataru berlangsung.
“Saya dan pak Kadis sudah survey ke jalan alternatif, kita rekomendasi tidak melintasi jalur alternatif,” tutupnya. (Erwin)