8 Surat Suara Presiden di TPS 54 Bojong Kulur Sudah Tercoblos. (BU)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Sebanyak 8 surat suara Presiden dan Wakil Presiden di TPS 054 di Villa Mahkota Pesona, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga sudah tercoblos salah satu calon presiden dan wakil Presiden. Hal itu diketahui saat surat suara dibuka oleh warga pemilih, Rabu (14/2/24).
Ketua KPPS 054, Wuryono mengatakan, saat dua peserta pemilih akan mencoblos, ditemukan 4 surat suara sudah ada yang tercoblos. Metika di cek kembali bersama panwas ditemukan 4 lagi dengan total menjadi 8 surat suara yang sudah tercoblos.
“Ya, awalnya ada 4 surat suara yang tercoblos. Kemudian kita inisiatif untuk mengecek kembali surat suara setelah itu ditemukan lagi tiga, setelah itu panwaslu meminta untuk menghentikan proses dan mengecek semua surat suara untuk presiden lalu ditemukan lagi satu jadi total ada delapan surat suara yang sudah tercoblos,” ucap Wuryono kepada Bogorupdate.com.
Selanjutnya Wuryono juga menjelaskan, proses pencoblosan sempat dihentikan sementara, untuk dicek kembali semua surat suara yang sudah ada diluar.
“Proses pencoblosan sempet berhenti satu jam, karna kita menghitung semua, Kondisi surat suara yang sudah diluar. Langkah kami dengan adanya surat suara yang sudah tercoblos, malaporkan ke panwaslu, panwaslu melaporkan ke Desa, Desa langsung mengirim tim untuk menghentikan dulu kegiatan,” ungkapnya.
Kertas suara Presiden yang sudah tercoblos itu dari paslon nomer urut 2, yang tercoblos dibagian photo paslon,” tutupnya.
Sementara Kordif Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah mengatakan, dapat informasi penemuan surat suara yang diduga sudah tercoblos dari KPPS yang berada di Desa Bojong Kulur.
“Ya kami tadi dapat informasi, dan turun ke lokasi TPS 54 Bojong Kulur, informasi 8 surat suara diduga ada bekas coblosan. Kemudian tadi kita melakukan pendalaman, bahwa 2 pemilih sekitar pukul 08.30 WIB, menerima surat suara yang diduga sudah ada bekas coblosan kemudian ditukar kembali dan diberikan lagi masih sama,” ucapnya.
“Setelah itu, pemungutan suara dihentikan sejenak. Kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara. Ditemukan lah sisanya 4 lagi yang sama. Sehingga ada 8 surat suara yang diduga ada bekas coblosan,” sambungnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah ada penemuan kertas suara yang sudah tercoblos pihak KPPS berkomunikasi dengan saksi, dan menyatakan itu menjadi surat suara rusak.
“Nah ini hasil temuan kita, jadi seluruhnya itu kan 178 pemilih, sisanya itu 2 DPTB dan 2 DPK, dari 218 DPT yang ada. Artinya secara umum tidak mengganggu dan itu sudah dinyatakan menjadi surat suara yang rusak, tidak dihitung,” pungkasnya.