Cibinong, BogorUpdate.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil bekuk 7 pelaku tindak pidana pencurian dan penadah yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin (27/6/22).
Tersangka yang berhasil di amankan ialah N, R, MY, AG, O, dan SS.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan ke tujuh tersangka yang berhasil di amankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang – barang hasil curian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pad 8 Juni 2022 di desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” katanya kepada BogorUdpate.com.
Dari tangan para tersangka tersebut, sambung Siswo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah Handphone berbagai merk, 3 buah dompet, 7 kartu identitas 1 buah truck losbak, 1 buah mini bus grand max, 1 buah minibus Avanza, 1 buah kabin truk, 3 buah motor, dan 1 unit potongan rangka mesin.
“Atas perbuatannya ke tujuh tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan,” tandasnya.