Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

39 Eks Karyawan PDJT Minta Pemkot Bogor Bayar Ganti Rugi Rp21 Miliar Sesuai Putusan PHI Bandung

×

39 Eks Karyawan PDJT Minta Pemkot Bogor Bayar Ganti Rugi Rp21 Miliar Sesuai Putusan PHI Bandung

Sebarkan artikel ini

39 Eks pegawai PDJT bersama Kuasa Hukumnya, Roy Sianipar.

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung terhadap sengketa pembayaran gaji pegawai PDJT atau Perumda Trans Pakuan Kota Bogor yang memutuskan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 21 miliar harus ditepati oleh pemerintah kota (Pemkot) Bogor dan BUMD tersebut.

Hal tersebut dikatakan pegawai PDJT setelah adanya putusan majelis hakim PHI Bandung, sehingga menjadi kepastian hukum, Jumat (2/6/23).

Koordinator eks pegawai PDJT atau perumda Trans Pakuan, Amsar mengungkapkan persoalan ini janganlah terlalu berlarut-larut karena sudah ada putusan majelis hakim yang menghukum PDJT membayar ganti rugi Rp 21 miliar lebih kepada 39 karyawan.

“Untuk itu mereka beranggapan tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Bogor untuk menunda ganti rugi sebesar 21 miliar dengan berbagai alasan seperti tidak adanya uang atau tidak adanya payung hukum untuk membayar gaji pegawai karena sudah adanya putusan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum eks pegawai PDJT Roy Sianipar, menjelaskan keputusan itu akan mempunyai hukum tetap setelah 14 hari terhitung putusan dibacakan sehingga pihaknya masih menunggu upaya hukum dari Pemkot Bogor dan/atau Perumda Trans Pakuan ada tidaknya langkah hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tim kuasa hukum bersama pegawai eks PDJT siap melayani upaya hukum lanjutan dari Pemkot Bogor dan/atau perumda Trans Pakuan jika nanti pihak PDJT mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya mengaku belum menerima salinan putusan dari PHI Bandung. “Sehingga belum bisa menjelaskan langkah hukum yang akan diambil dengan berkoordinasi bersama Pemkot Bogor terkait keputusan ganti rugi sebesar Rp 21 miliar rupiah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *