Napi Lapas Kelas II A Bogor Dapat Remisi Idul Fitri. (BU)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Sebanyak 359 orang narapidana warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, mendapat remisi pemotongan masa pidana saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari remisi tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas. Rabu (10/4/24).
Pemberian remisi hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah langsung diserahkan oleh Kepala Lapas Bogor, Sopian.
Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Sopian mengatakan remisi khusus hari raya Idul Fitri ini ditujukan bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Pada penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana khusus peringatan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bergunam,” ujarnya.
Kasubsi Registrasi, Ibnu Masura menyampaikan dari jumlah 608 WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 355 Orang dan Remisi Khusus II sebanyak 4 Orang (2 Orang Lansung Bebas dan 2 Orang Menjalani Subsider).
“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berdasarkan kategori tindak pidana : Narkotika (RU I Sebanyak 206 Orang), (RU II Sebanyak 2 Orang) dan Tindak Pidana Umum Selain Narkotika (RU I Sebanyak 149 Orang), (RU II Sebanyak 2 Orang),” ungkapnya.
Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Kepada warga binaan, Sopian mengucapkan selamat kepada 2 orang warga binaan yang langsung Bebas.