Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

35 Pemdes Bermasalah Dalam LPJ Samisade, Yusfitriadi: Harus Evaluasi Total

Yusfitriadi, pengamat politik dan kebijakan publik.

Ciseeng, BogorUpdate.com – Sebanyak 35 Pemerintah Desa (Pemdes) dilaporkan bermasalah dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana satu miliar satu desa (Samisade).

Selain itu, 35 Pemdes tersebut bermasalah dalam soal penggunaan anggaran dan tidak beres dalam soal teknis pelaksanaan pembangunan.

Menyikapi hal itu, pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi mengatakan, sejak awal program Samisade tersebut merupakan program janji kampanye Ade Yasin dan Iwan Setiawan, duet pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor. Sehingga wajar saja, program Samisade disambut baik karena dianggap jika duet pasangan Kepala Daerah ini mampu menunaikan janji kampanyenya.

“Namun yang seringkali dipertanyakan adalah soal aspek regulasi, aspek tata kelola keuangan dan programnya, aspek kekhawatiran jadi double budget dengan dana desa (DD) dalam pelaksanaanya dan aspek politisnya,” ucap Yusfitriadi, Sabtu (16/7/22).

Kang Yus, sapaannya, menambahkan, program samisade juga dikhawatirkan menjadi bahan “bancakan” tim sukses Bupati dan Wakil Bupati yang mendorong program ini. Terlebih, program samisade dijalankan dengan tidak mempersiapkan sistem dan penataan kualitas SDM bagi para pihak yang melaksanakannya.

Foto pelaksanaan pekerjaan program samisade.

“Sehingga sudah hampir bisa dipastikan program samisade akan menuai banyak masalah. Baik dari aspek transparansi maupun aspek akuntabilitasnya. 35 desa yang bermasalah tersebut merupakan masalah akuntabilitas, sebab tidak adanya pertanggungjawaban atas dana samisade tersebut,” papar Kang Yus.

Pendiri lembaga DEEP Indonesia ini pun meminta penanganan hukum atas kasus ini harus konprehensif dan tuntas. Yaitu
meliputi pengembalian dana yang tidak dilaporkan, pengusutan masalah secara tuntas, serta kemungkinan adanya faktor penyimpangan, kebocoran bahkan juga penyalahgunaan anggaran. Proses nya harus sampai mendapatkan kepastian hukum siapa yang bersalah.

“Dan yang ketiga, jika program samisade kembali akan dijalankan, maka 35 desa yang tidak melaporkan penggunaan anggaran dan programnya, harus diberi sanksi tidak mendapatkan samisade tersebut,” tandasnya.

Kang Yus juga menjelaskan, bahwa faktanya meski bagaimanapun keadaannya, program samisade bermasalah dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan evaluasi secara total/menyeluruh.

“Selain masalah regulasi yang harus dilakukan revisi, juga harus ada evaluasi secara menyeluruh, baik perencanaan, penyiapan SDM nya, penanganan prioritas permasalahan di desa dan ukuran keberhasilannya untuk kemajuan dan pertumbuhan desa,” pungkasnya.

Exit mobile version