Inilah Kebijakan Direktur RSUD Leuwiliang Dalam Pencegahan Virus Corona

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluarkan Surat Edaran Kepada Para Kepala Perangkat Daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Surat Edaran Nomor : 443/671-TUK Tentang penyesuaian sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam surat edaran itu, ASN dan pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bogor dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (Working From Home/WFH) mulai 19 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi sesuai kebutuhan.

Dan dalam surat edaran itu ada beberapa dinas yang di kecualikan beberapa Dinas yang kita kecualikan Working From Home (WFH). Diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan RSUD serta UPTD Puskesmas.

Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Hesti Iswandari mengatakan akan tetap bekerja dari Rumah Sakit (RS) untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan Kesehatan masyarakat khususnya Masyarakat Leuwiliang.

Hesti menerangkan, untuk antisipasi penyeberan virus Corona RSUD Lewiliang dirinya mengeluarkan kebijakan.

“Untuk Antisipasi penyeberan Virus Corona, kami meniadakan jam besuk. Pengantar ke poli dan yang jaga di rawat inap hanya 1 orang dan yang jaga dalam keadaan sehat setelah di screening,”Terang Dokter Hesti sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/3/20).

Lanjut Hesti menyampaikan, baik Pegawai Rumah Sakit, Pembesuk maupun pasien sebelum masuk RSUD dilakukan screening dulu menggunakan thermo gun dan melakukan hand hygiene dengan hand scrub.

“Sebelum masuk RSUD, kami mengecek suhu tubuh Masyarakat yang datang dan kami telah Menyediakan ruang isolasi untuk pasien Virus Corona,” Terangnya.

Hesti pun menghimbau masyarakat
Sering cuci tangan pakai sabun, tinggal dirumah kecuali keperluan mendesak, jaga kesehatan dan perbanyak, olah raga serta minum banyak air putih.

“Sesuai dengan imbauan Bupati Ade Yasin, Bila ada masyarakat yang menderita batuk, pilek dan sesak napas segera ke fasilitas kesehatan atau hubungi layanan di Dinas Kesehatan Melalui sambungan cepat 24 jam Sitegar 119 atau posko layanan kegawatdaruratan medis 021-87901590,” tutupnya. (Wd)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *