Bupati Ade Yasin Izinkan ASN dan Non ASN “Work From Home”

Foto Bupati Bogor, Ade Yasin

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluarkan Surat Edaran Kepada Para Kepala Perangkat Daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Surat Edaran Nomor : 443/671-TUK Tentang penyesuaian sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor.

Saat di konfirmasi, Kamis (19/03) Bupati Bogor, Ade Yasin membenarkan imbauan tersebut.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menpan RB) No 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur,” Ujarnya.

Ade Yasin mengatakan ASN dan pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bogor dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (Work From Home/WFH) mulai tanggal 19 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi sesuai kebutuhan.

“Ada beberapa Dinas yang kita kecualikan, diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan RSUD serta UPTD Puskesmas,” Terangnya.

Lebih lanjut, Ade Yasin pun menjelaskan dalam imbauan tersebut apabila ada kondisi kesehatan ASN dan pegawai non ASN yang kurang sehat atau suhu tubuhnya di atas 37,5 C agar berkerja di rumah atau tidak masuk kantor.

“ASN dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bogor yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada di rumah dan melaporkan kinerjanya kepada atasan langsung dan mungkin menggunakan media online apabila di perlukan, serta selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapatkan penugasan atasan,” Jelasnya.

Terakhir, soal Work From Home, Pemkab akan memberikan tambahan penghasilan. “Bagi PNS dan CPNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah atau tempat tinggalnya, Pemkab akan memberikan penghasilan tambahan,” Tutup Ade Yasin dalam surat edarannya. (Wd)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *