Satpol PP Agendakan Pembongkaran PKL di Ruas Jalan Utama Citeureup

BOGORUPDATE.COM – Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tibum) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, mengenai persoalan masalah yang sampai saat ini ditimbulkan oleh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di Jalan ruas lingkar Pasar PU (Fisabilillah) Citeureup milik oknum, pihaknya sudah mengagendakan untuk melakukan pembongkaran karena jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Untuk menertibkan PKL itu berani lah masa tidak, memangnya siapa itu yang melarang melakukan penindakan terhadap PKL tersebut,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/20).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi menyebutkan, terkait masalah yang sampai saat ini ditimbulkan oleh lapak PKL liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar PU (Fisabilillah) Citeureup milik oknum.

Pihaknya mengaku, baru mengetahui informasi tersebut dan akan langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan sesuai dengan tugasnya. Mulai dari penghentian kegiatan, penyegelan dan lain-lain.

“Secapatnya saya akan lakukan tindakan terkait masalah di atas dan saya pastikan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan menegaskan, masalah yang ditimbulkan oleh Pedagang Kaki Lima liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu Citeureup milik oknum itu harus segera ditindak. Dirinya juga meminta, kepada Satuan Polisi Pamong Praja harus ditertibkan.

“Apapun itu bentuknya PKL itu sudah salah kaprah,” ungkapnya.

Iwan juga menambahkan, bila sampai saat ini PKL PU itu tidak dijuga dibongkar, dirinya bakal segera mengevaluasi kinerja Pol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Baginya, terkait kondisi Jalan Raya PU Citeureup yang diperjual- belikan. Dengan cara dibangun lapak-lapak PKL secara permanen.

Sebab sambungnya, jalan yang semestinya steril dan bebas dari PKL justru malah digunakan dan tidak sesuai dengan fungsinya untuk dilalui kendaraan.

“Saya akan panggil Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) terkait dalam persoalan itu,” tutupnya. (End/Rht)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *