Hati-hati! Parkir Sembarangan di Tegar Beriman Langsung Ditilang

 

BOGORUPDATE.COM – Puluhan petugas gabungan terdiri dari Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bogor, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar operasi sekaligus sosialisasi larangan parkir disembarang tempat di perkantoran Bumi Tegar Beriman, Rabu (10/7/19).

 

Kegiatan sosialisasi gabungan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri SH, SIK, MH, bersama Dansubdenpom III/1-3 Kab Bogor Kapten Cpm Lisno, Kabid Dal Ops Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda, Kasi Dal Ops Sat Pol PP, Yudi beserta petugas lainnya.

 

Informasi yang dihimpun, bahwa dalam kesempatan itu, petugas gabungan mensosialisasikan langsung di sepanjang jalur lambat di perkantoran Bumi Tegar Beriman, khususnya kepada driver ojek online roda dua maupun roda empat yang parkir di sembarang tempat.

 

Petugas gabungan ini, menyampaikan terkait larangan parkir sembarangan di sepanjang jalur Tegar Beriman. Hal ini bertujuan untuk ketertiban lalu lintas dan sepanjang jalur Tegar Beriman yang merupakan kawasan tertib lalu lintas serta etalase Kabupaten Bogor. Selain itu juga utk mengurangi potensi laka lantas dan mengurai kemacetan lalu lintas.

 

“Hari ini kami dari Satlantas Polres Bogor menginisiasi dan bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Bogor Satpol PP Kabupaten Bogor dan subdenpom Kabupaten Bogor melaksanakan sosialisasi berkaitan tentang larangan parkir di jalur lambat sepanjang jalan Tegar Beriman khususnya kepada pengendara ojek online yang sering parkir di jalur lambat tersebut, kami melakukan sosialisasi ini dalam kurun waktu satu minggu di mana dalam seminggu itu kami mencarikan solusi untuk penyelesaian masalahnya. kemudian setelah lewat dari 1 Minggu Kami akan melaksanakan penindakan kepada pengguna jalan roda dua dan roda empat yang masih parkir di tempat yang dilarang,” tutur Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri kepada wartawan, lewat press rilisnya.

 

Ia menjelaskan, bahwa petugas gabungan memberikan tenggang waktu sosialisasi selama 1 minggu kepada para pengguna jalan di sepanjang jalur Tegar Beriman.

 

“Kita sudah menyampaikan kepada pengendara, apabila dalam kurun waktu 1 minggu masih terdapat pengendara melanggar rambu lalu lintas, maka akan dikenakan penindakan dari petugas,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan ini, kata AKP M Fadli, petugas gabungan membagikan selembaran pamflet kepada pengendara dengan isi pamflet tentang himbauan larangan parkir di sembarang tempat.

 

“Apabila tetap melanggar, maka akan ditindak berupa penilangan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan Gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud. Dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

 

Tambahnya, bahwa petugas gabungan tidak hanya melakukan sosialisasi ataupun penindakan, namun juga memberikan ruang untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik untuk para driver ojek yang sering parkir di depan kawasan Cibinong City Mall.

 

“Nanti kita akan mengadakan rapat jg dengan pihak terkait seperti Mall CCM agar bisa memberikan space khusus bagi ojek online dan taxi online sehingga tidak mengganggu ketertiban di Jalan Tegar Beriman,” ujar Fadli.

 

“Rambu – rambu larangan parkir dan larangan setop juga sudah terlihat terpasang di sepanjang jalur tegar beriman cibinong Kabupaten Bogor. Saya berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada agar tercipta Kabupaten Bogor yang aman dan tertib,” tungkasnya. (Ang)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *