Absen Kerja Karena Sakit, Bos PT Jayapak Sinar Abadi Pecat Karyawati Via Telepon!

 

BOGORUPDATE.COM – Kisah tragis tentang pemecatan seorang karyawati PT Jayapak Sinar Abadi bidang Processing dan Packaging Solution yang berlokasi di Jalan Raya Sentul KM 1,5 No 88 yang izin tidak masuk karena sakit tifus, langsung mendapat perhatian dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP).

 

Informasi yang dihimpun, bahwa perusahaan bidang Processing dan Packaging Solution itu berdiri kokoh di Kampung Cipambuan RT 04 RW 02, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu, ngedadak menjadi perhatian masyarakat.

 

Pemecatan secara sepihak lewat telepon ngenggam ini, dialami oleh karyawati yang bernama Lia Juliana (28) warga Kecamatan Sukamantri yang sudah mengabdikan diri kurang lebih satu tahun di PT Jayapak Sinar Abadi itu.

 

Hasil percakapan seorang karyawati dengan atasannya itu, meminta izin tidak masuk kerja karena merasa tidak enak badan (Sakit Tifus-red). Dia pun mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter, namun tidak diindahkan dari bos yang bermata sipit itu.

 

Diketahui bos PT Jayapak Sinar Abadi yang bernama Stefanus Danusastra, President Director itu, tanpa basa basi langsung memecat Lia Juliana tanpa ada alasan yang tepat dan disampaikan secara langsung lewat telepon ngenggamnya.

 

Perempuan asal Tamansari ini, merasa terkejut dan galau ketika mendapatkan kabar dari sang bosnya yang memecat tanpa alasan yang jelas.

 

“Semoga enggak ada perusahaan yang memperlakukan karyawan/i seperti ini. Semoga makin banyak perusahaan yang memanusiakan karyawannya. Insyaallah rezeki bisa dicari di mana saja. Sampai saat ini, tidak tau kenapa saya di pecat lewat via telepon dengan alasan sering iziin sakit. Dan demi Allah, saya sakit itu ada bukti surat keterangan dari dokter,” ujar Lia kepada wartawan, melalui pesan singkatnya, kemarin.

 

Lia menambahkan, bahwa surat keterangan sakit dari dokter sangat lah tidak berlaku. Sedangkan tidak semua perusahaan memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya.

 

“Saya balikin siapa yang mau sakit pak, semua orang juga tidak mau. Memang sakit dan hasil pemeriksaan dokter saya kena tifes. Demi Allah, saya sakit hati banget di pecat tanpa alasan tidak tepat. Satu lagi pinternya perusahan PT Jayapak Sinar Abadi itu, sama sekali tidak ada surat perjanjian kontrak kepada saya maupun karyawan yang sudah dipecatnya. Terakhir pembicaraan saya langsung dikasih pesangon 1 bulan gaji, untuk biaya kesehatan atau apa saja,” cetus dia yang menirukan ucapan bosnya.

 

Menangapi hal ini, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah mengatakan, bahwa perusahaan itu hendak memecat karyawan/karyawati harus memenuhi hak-haknya jangan asal pecat begitu saja. Apa lagi memecatnya lewat telepon itu sudah tidak bagus.

 

“Sebagai salah satu persiapan, kita mesti memahami hak-hak karyawan. Khususnya yang berkaitan dengan pemecatan. Kalau dipecat, jangan asal pasrah saja. Kita mesti menghadapinya dan meminta hak-hak kita dipenuhi, terutama pesangon,” bebernya.

 

Lanjut dia, bahwa aturan pesangon terdapat di Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

 

“Didalamnya ada ketentuan mengenai uang pesangon bagi karyawan yang tidak lagi bekerja di suatu perusahaan. Intinya kita harus berani dan mempertanyakan kembali, pemecatan tanpa sebab terhadap karyawan,” tungkasnya. (Ang)

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *