Foto SMA N 6 Kota Bogor
BOGORUPDATE.COM – Makin liar dan panas, akibat ucapan Kepala Tata Usaha (TU) SMAN 6 Kota Bogor bahwa media Online Tidak ada pembacanya membuat beberapa wartawan online berang. Komentar beragam muncul kepermukaan dari usulan laporan aduan hingga demontrasi agar oknum pejabat tersebut disanski sesuai prosedur hukum.
Salah satu wartawan media online dan cetak yang bertugas Wilayah Bogor, mengatakan siap mengawal proses laporan aduan tersebut juga akan ikut berdemo. “Ini sudah masuk ranah perbuatan melawan hukum terlebih dia seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), bukan hal sepele dan dapat dihiraukan begitu saja. Ini negara hukum, di negara hukum semua memiliki derajat yang sama terlebih sikap dan perbuatan seorang oknum kepala Tata usaha. Artinya proses verbal pun dapat dilakukan dimana lex spesialis UU. Pokok Pers jelas dipasal 4 ayat 2 dan 3, ada klausul pada siapapun yang menghambat dan menghalangi tugas wartawan terkena sanski pidana 2 tahun penjara dana ancaman denda rp.500 juta. Dipasal 18 lebih tegas, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang- undang” kata Tauruk, salah satu wartawan online. (Agusbagja)
Editor : Refer