Hari Terakhir Pelatihan Pengembangan SDM Pelaku Usaha Perjalanan Wisata

 

BogorUpdate.com – Hari terakhir pelatihan pengembangan SDM Pelaku Usaha Perjalanan Wisata yang bertemakan “Making Travel Easy”, Kamis (20/9/18). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Gumilang, Cipayung, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

 

Para peserta yang merupakan para pelaku usaha perjalanan wisata di seputar Kabupaten Bogor, masih bersemangat dan antusias menerima materi dari Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten Bogor, Triana Turangga, ST. Pada sesi terakhir ini, materi yang diberikan adalah mengenai perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.

 

Acara ini diselenggarakan selama tiga hari, dari tanggal 17 sampai 20 September 2018. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Seksi (Kasie) SDM Disbudpar Kabupaten Bogor, Triastuti, pada hari Senin tanggal 4 September 2018 yang lalu.

 

Kasie SDM Disbudar Kabupaten Bogor, Triastuti menuturkan, semoga setelah diselenggarakannya kegiatan selama tiga hari ini dapat bermanfaat bagi para peserta agar dapat menciptakan SDM pelaku usaha pariwisata perjalanan wisata yang handal, dan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan untuk kemajuan usaha perjalanan pariwisata yang mereka tekunin.

 

“Materi hari terakhir ini tidak kalah penting nya bagi para peserta, yang nanti nya mereka bisa memahami mengenai UU konsumen karena sengketa konsumen antara pelaku usaha dan konsumen cukup besar,” ujar nya kepada Bogorupdate.com.

 

Pembicara Materi hari terakhir ini, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor, Triana Turangga, mengatakan penanganan sengketa konsumen dapat dilakukan melalui peradilan atau luar peradilan.

 

“Alternatif penanganan sengketa konsumen di luar pengadilan antara lain dengan cara konsoliasi, mediasi dan abitrase,” kata nya.

 

Dia menambahkan, BPSK adalah badan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan dan dibentuk sebagai alternatif bagi konsumen yang membutuhkan media penyelesaian sengketa secara cepat, mudah dan murah.

 

“Ditentukan dalam 21 hari kerja yang wajib menghasilkan sebuah putusan. Mudah, terletak pada prosedur administratif dan proses pengambilan keputusan yang sangat sederhana serta dapat memberikan keputusan yang win-win solution,” imbuh Triana.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Kemitraan, SDM, Dan Ekonomi Kreatif Disbudpar, Sugiono, menyampaikan, setelah mengikuti pelatihan saat ini mudah-mudahan kedepan para pelaku usaha perjalanan wisata jangan hanya menjual tour umroh, namun lebih dapat menjual wisata di kabupaten Bogor bisa network

 

“Contoh nya kemarin ada kegiatan di Paralayang, Kabupaten dari daerah lain saja dapat menjual wisata yang ada di Kabupaten Bogor, kita bisa menjual dengan cara bermitra d demikian sebaliknya.

 

Lanjutnya, harapan kedepan bisa lebih ke arah yang lebih solid sesama pelaku usaha perjalanan wisata, kita dorong lebih profesional lebih mengembangkan wisata di kabupaten Bogor dan daerah lain, kembali ke asas Pariwisata lebih membangun persahabatan antar bangsa, antar daerah, sehingga dapat bisa mengenal Indonesia.

 

“Peserta saat ini yang tergabung pada Asita dapat menyusun program diajukan ke Dinas atau timnus, nanti setiap kecamatan dan Musrenbang yang rekrut dengan Dewan dan kita dorong Dewan untuk mendukung program kita,” ungkap nya.

 

Di hari terakhir pelatihan ini, para peserta juga selain mendapatkan ilmunya mereka juga mendapatkan piagam Pengembangan SDM pelaku Usaha Perjalanan Wisata

 

Menurut ketua peserta, Bambang, mengaku sangat senang dan bahagia mendapatkan tambahan ilmu dari pelatihan Pengembangan SDM pelaku Usaha Perjalanan Wisata.

 

“Seru, senang bisa mendapatkan ilmu yang begitu besar dari pelatihan ini, kalau bisa sering-sering diadakan biar peminatnya makin banyak juga,” ungkap nya. (Rie)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *