2 pelaku jambret pegawai Alfamart dibekuk Polsek Rumpin. (Ist)
Rumpin, BogorUpdate.com – Pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Penjambretan pegawai Alfamart di Jalan Perempatan Tegal Gede RT 06/06, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin (15/4/24) sekira jam 17.30 wib, berhasil dibekuk Polsek Rumpin.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu dilakukan oleh pelaku J dan ZF terhadap korban yang bernama Rositoh. Awal mula kejadian bermula, korban pulang bekerja dari Alfamart yang beralamat di Kecamatan Jasinga.
“Ketika sampai di perempatan tegal gede Desa Cibodas tiba-tiba 2 orang pengendara sepeda motor memepet korban, dan satu orang menarik tas selempang korban dan berhasil lepas dibawa kabur oleh pelaku, kemudian korban berteriak minta tolong,” ujarnya, Rabu (17/4/24).
Tidak lama kemudian, ungkap Sumijo, warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tas korban kemudian berhasil mengamankan 1 orang pelaku (J) dan satu orang pelaku kabur. Kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Rumpin berikut barang bukti hasil perampasan sebuah tas selempang yang berisi satu buah HP merk iPhone.
“Kemudian pada hari Selasa (16/4/24) sekitar pukul 11.00 wib ada warga memberitahukan ke piket Reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang laki laki yang berada dikebun. Piket Reskrim mendatangi kebun tersebut, dan menemukan seorang laki-laki dan setelah diintrogasi mengaku bernama ZF bahwa dia adalah temannya pelaku penjambretan yang kabur kemarin. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sumijo.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nopol F- 4077-FJI, 1 buah tas selempang warna putih, 1 buah HP Merk iphone warna merah type XR.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Sumijo. (Dyn/Ara)