Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

12 TPS Liar di Puncak Dihancurkan Satpol PP Kabupaten Bogor

×

12 TPS Liar di Puncak Dihancurkan Satpol PP Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

Cisarua, BogorUpdate.com – Sebanyak 12 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dihancurkan.

Pembongkaran itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, pada Rabu, (9/7/25).

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan imbas dari banyaknya bencana alam di kawasan Puncak.

“Kegiatan itu merupakan bagian dari ‘Puncak Bersih’ sebagai tindak lanjut hasil rapat penataan wilayah Puncak di Pendopo Bupati Bogor,” ujar Anwar Anggana saat dikonfirmasi BogorUpdate.com via seluler, Kamis, (10/7/25).

Anwar menyebut, sebanyak 12 TPS liar dibongkar sejak pagi hingga sore hari bersama DLH Kabupaten Bogor.

“TPS Baleno, TPS Bu Nonon, TPS Arimbi, TPS RT Hendra, TPS RW Muhtar, TPS Basir, TPS Rest Area BangBen, TPS RT Khaidir, TPS 80, TPS Cibulan, TPS Batulayang/Bak Kembar, dan TPS Attaun,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan penertiban reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Gadog hingga Cisarua.

“Serta penertiban bangunan di atas trotoar sebanyak tiga unit, bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Megamendung dan Cisarua akan ditertibkan melalui mekanisme penyampaian surat pemberitahuan mandiri dalam 7×24 jam,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *