Rancabungur, BogorUpdate.com – Polsek Rancabungur Polres Bogor menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat ke Command Center 112 Kabupaten Bogor tentang perselisihan jual beli tanah, pada Selasa (13/5/25) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis Hidayat mengatakan, pengaduan perselisihan itu terjadi di Kampung Rancasari RT01/05, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur.
“Klonologinya, Sekitar tahun 2021 telah berlangsung dan disepakati secara tertulis jual beli tanah antara Pihak penjual atas nama UUN, dengan pihak PembeliĀ EHA denga lebar tanah 2.20 m, panjang 10 m yang rencananya akan dipergunakan untuk jalan,” ujar Azis Hidayat kepada BogorUpdate.com, Rabu (14/5/25).
Kemudian, jelas Azis, pada bulan Mei 2025 saat pihak pembeli melakukan pembangunan, tanah tersebut untuk dibuatkan jalan. Pihak penjual merasa tidak menjual tanah selebar 2.20 m, dan meminta kepada pekerja untuk menghadirkan pembeli guna mengklarifikasi terkait ukuran tanah yang dibeli.
“Pada saat pihak pembeli mengklarifikasi kepada penjual terkait ukuran tanah yang di jual terjadi salah paham, dan adu mulut sehingga terjadi perselisihan antara pihak penjual dan pihak pembeli,” jelas Azis.
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut pihak Pembeli beserta keluarga, pihak Penjual Beserta keluarga, ketua RT, Ketua RW. Kepala Dusun. Dan Piket Fungsi Polsek Rancabungur Polres Bogor.
“Langkah-langkah dan upaya kami, setelah menerima laporan dari Command Center 112. Langsung mendatangi TKP bersama pemerintahan setempat memfasilitasi mediasi antara pihak pembeli dan penjual. Mengumpulkan bahan keterangan, dan alhamdulillah berjalan kondusif,” tutup Azis. (Dyn)