Klapanunggal, BogorUpdate.com – Anak Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial LR (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus penganiayaan kepada warganya MWM (27).
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan LR sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan gelar perkara.
“Polsek Klapanunggal pada hari Senin, 5 Mei 2025 menetapkan LR sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Klapanunggal,” ujar AKP Silfi Adi Putri dalam keterangannya, Rabu, (7/5/25).
Bahkan, LR kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Ia (LR) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya.
Usai kejadian itu, Silfi mengungkapkan bahwa kondisi korban mengalami beberapa luka bagian kepala usai dianiaya tersangka dengan tangan kosong di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin, (28/4/2025) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” ungkapnya.
Meski LR telah ditetapkan sebagai tersangka, Silfi menyebut kasus tersebut berpotensi ada Restorative Justice (RJ).
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yang telah diajukan oleh pelapor atau korban,” pungkasnya. (Erwin)