Kota Bogor, BogorUpdate.com – Ketua Front Rakyat Revolusioner, Desta Lesmana menyayangkan sikap RSUD Kota Bogor yang telah menahan pasien meski sudah dinyatakan sembuh.
Menurut Desta, permasalahan sebenarnya bukan soal BPKB motor yang dijaminkan oleh keluarga pasien Agung Firdaus untuk memenuhi kewajibannya, namun menahan pasien adalah kejahatan kemanusiaan.
“Klo menurut saya letak permasalahannya bukan jaminan BPKBnya atau relawan gak ngerti mana yang di cover BPJS atau tidak. Permasalahannya kenapa pasien baru diperbolehkan pulang saat keluarga pasien menjaminkan BPKB,” katanya kepada BogorUpdate.com, Selasa (11/3/23).
Desta menegaskan, apa yang dilakukan oleh pihak RSUD Kota Bogor bisa dikenakan Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
“Pada dasarnya, menjadikan pasien yang sudah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang menjadi alat bergening untuk menyelesaikan hak dan kewajiban antara pasien dan rumah sakit dengan cara menahan atau menyandera, itu perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
“Kalau kita melihat permasalahan di RSUD sudah jelas, penyanderaan itu tidak harus bertahun atau berminggu-minggu, bahkan dalam satu hari atau 3 jam, ketika pihak RSUD merampas kemerdekaan pasien yang seharusnya boleh pulang menjadi tidak boleh pulang, atau ditahan itu merupakan pelanggaran kemanusiaan dan pelanggaran pidana,” tambahnya.
Padahal, lanjut Desta, untuk meminta kewajiban dari pasien tersebut sudah ada penanggungjawab baik dari keluarga ataupun kerabat. Dengan begitu, antara pihak RSUD Kota Bogor dan penangungjawab pasien bisa duduk bersama untuk menyelesaikan hak dan kewajiban.
“Kan ada penanggungjawbnya disitu, entah itu keluarga atau siapapun yang menjadi penjamin duduk bareng, bicarakan masalah hak dan kewajiban. Bahwasanya pihak rumah sakit sudah menjalankan kewajibannya merawat dan mengobati pasien sampai sembuh,” bebernya.
“Nah tinggal bagaimana dari pihak keluarga pasien untuk menyelesaikan kewajibannya, dengan cara apa. Misalkan pasien itu tidak bisa di cover oleh BPJS, ya bagaimana solusinya,” lanjutnya.
Bagaimanapun, lanjutnya, Rumah sakit milik pemerintah dipastikan akan diaudit atau diperiksa laporan keuangannya oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, bisa duduk bareng dan mencari solusi, bukan malah menahan pasien yang sudah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
“Karena biar bagaimana pun ini RSUD yang bakal di audit oleh BPK atau inspektorat ketika ada keluar masuk uang dari pasien yang berobat. Saya tidak mempermasalahkan ketika RSUD menerima BPKB sebagai jaminan itu sah saja, yang jadi permasalahan rumah sakit tidak boleh menahan pasien,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Masyarakat Kota Bogor (GMKB) R. Ridho menanggapi terkait penyampaian Pendiri Relawan Sosial Kemanusiaan SPU NKRI Abdul Hanipah yang menilai RSUD Kota Bogor lamban dalam penanganan medis dan melakukan penahan kepada pasien Agung Firdaus, warga Kabupaten Bogor.
“Saya sebagai ketum di bidang sosial menyayangkan jika ada relawan yang tidak memahami tentang pelayaanan yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan dan prosedur di rumah sakit milik pemerintah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, pada Senin (10/4/23).