Cibinong, BogorUpdate.com – Merasa tidak puas dengan putusan penetapan 12 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dalam permasalahan sengketa lahan di Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kuasa Hukum warga NTT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Melalui kuasa hukum penggugat keluarga Raden Raafi Diego Karta Sumitra selaku pemilik lahan dan satu obyek Villa, Tobbyas Ndiwa mengatakan pra peradilan ini dilakukan karena ada dugaan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap ke 12 warga NTT.
“Mereka sebenarnya sesuai dengan surat kuasa mereka berkerja berdasar surat kuasa untuk mengambil alih sebuah villa yang terletak di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Mereka punya alas hak yang sangat valid memiliki sertifikat sebanyak 22 sertifikat,” ujarnya kepada wartawan Kamis (18/7/24).
Namun, Sambung Tobbyas, pada saat mereka mau mengambil alih obyek tersebut ternyata di lokasi sudah ada pihak lain yang menguasai tempat itu bahkan sudah dipagar oleh orang yang diduga purnawirawan.
“Kami denger isue bahwa yang menguasai itu adalah salah satu purnawirawan instantasi pemerintah. Yang kami katakan ini seperti dalam dugaan kriminalisasi. Karena pada saat saudara-saudara saya ditahan, hari itu juga langsung ditetapkan tersangka,” jelasnya.
“Ini kan soal delik aduan tidak ada proses penyelidikan segala macam, langsung ditetapkan tersangka saja. Itu kan melangkahi KUHP,” paparnya.
Hal itu yang menjadi dasar untuk melakukan pra peradilan, terkait kepemilikan lahan. Karena mereka mengklaim bahwa punya alas hak juga.
“Kami sempat protes ke penyidik polres bogor, kami menanyakan kenapa secepat itu ditetapkan tersangka padahal argumentasi kita berdasarkan Perma No 1 tahun 1956, kalau memang kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor mengklaim memiliki hak itu,” tegasnya.
Seharusnya laporan tersebut jangan diterima, namun harus diselesaikan dulu di perdata. Putusan perdata menjadi acuan bahwa benarobyek ini punya pelapor atau terlapor.
“Kenapa maen terima saja jadi tersangka dengan proses begitu cepat dan sampai hari ini, sejak ke 12 anak-anak NTT itu ditetapkan menjadi tersangka, bahkan keluarga belum menerima surat keputusan bahwa anak-anak ini menjadi tersangka di Polres Bogor. Dimana hak asazi manusianya, kasus sengketa ini baru dan terjadi di bulan Mei tahun 2024,” tutupnya. (Dyn)