Cibinong, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 493 botol minuman keras (miras) dalam operasi senyap yang dilakukan di dua Kecamatan, yakni Kemang dan Parung.
Razia tersebut dilakukan pada Kamis, (24/4/2025) yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
“Operasi senyap, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Garnisun melakukan operasi miras menindaklanjuti Dumas Command Center 212,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana saat dikonfirmasi BogorUpdate.com via seluler, Jumat, (25/4/25).
Pada lokasi pertama, Anwar bersama pihaknya menyisir ke Kampung Kandang RT 02 RW 01, Desa Tegal, Kecamatan Kemang.
“Lokasi pertama bengkel Hombing Jaya Motor, total miras 243 yang diamankan,” tuturnya.
Kemudian pada lokasi berikutnya, Anwar melakukan operasi ke kawasan Jalan Raya Parung RT 01 RW 05, Kecamatan Parung.
“Lokasi kedua Toko Debibora, total miras 250 yang diamankan,” bebernya.
“Jadi, total keseluruhan miras berbagai merek dari dua tempat ada 493 yang diamankan,” tambahnya.
Lalu, sebanyak 493 miras itu dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor beserta penjualnya untuk menyerahkan bukti perizinan peredaran miras.
“Operasi senyap ini akan terus kami lakukan untuk ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (Erwin)