HomeNasionalNewsPemerintahan

Sah! Biaya Haji Tahun 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (13/4/22). (dpr)

Nasional, BogorUpdate.com
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 ditetapkan dalam Panja yang diikuti Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR dengan rata-rata dibayarkan per jemaah haji sebesar Rp 39.886.009.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/22).

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji 39.886.009,” ujar Yandri Susanto.

Yandri sapaan akrabnya itu mengatakan biaya ini ada kenaikan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.

“Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi,” ucap politikus fraksi PAN itu.

Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.

“Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan,” kata Yandri.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.

“Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M,” ungkap Menag Yaqut.

Exit mobile version