Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Rumah Restorative Justice Hadir di Desa Pasir Mukti, Sekda dan Kajari Kabupaten Bogor Sampaikan Hal Ini

×

Rumah Restorative Justice Hadir di Desa Pasir Mukti, Sekda dan Kajari Kabupaten Bogor Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Citeureup, BogorUpdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Justice, di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup.

Hal tersebut dikatakan Burhanudin saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo, Rabu (18/5/22).

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyambut baik dan turut berbangga atas didirikannya Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, di Desa Pasir Mukti, sebagai pilot project di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” ucap Burhanudin.

“Kami apresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat, diluar jalur hukum formal, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi perdamaian, serta musyawarah antara pihak tersangka dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ungkap Burhanudin menambahkan.

Sehingga diharapkan, lanjut Burhanudin, resistensi tidak terjadi, serta keharmonisan tetap terjalin di tengah masyarakat. “Kami yakin masyarakat Kabupaten Bogor juga turut menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Justice ini,” ujar Burhanudin.

“Yang bukan hanya bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, juga sebagai tempat musyawarah dan urun rembug berbagai lapisan masyarakat,” sambungnya.

Menurut Burhanudin, dirinya percaya, bahwa seluruh petugas di Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

“Saya harap Rumah Restorative Justice ini nantinya hadir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung, akan dicanangkan beberapa Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor.

“Sebetulnya ini adalah bagian dari budaya kita, yang selama ini sudah kita laksanakan namun demikian kita lembagakan,” kata Agustian Sunaryo.

Restorative Justice, tutur Agustian Sunaryo, adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak yakni pelaku, korban, keluarga, maupun masyarakat atau pihak-pihak lain sehingga terjadi pemulihan keadaan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.

“Kita melihat di Desa Pasir Mukti ini lingkungannya kompleks, sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi,” ujar Agustian Sunaryo.

Menurut Agustian Sunaryo, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice, Kejaksaan Agung sudah menentukan yakni untuk kasus dengan hukuman pidana dibawah lima tahun saja, dan bukan residivis. Ketika tersangka mendapatkan restorative justice nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya dilakukan secara selektif.

“Kedepannya akan terus kita tambah Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor secara bertahap, dan tentunya dengan berkoordinasi dan difasilitasi oleh Pemkab Bogor,” pungkas Agustian Sunaryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *