Fofo ilustrasi. (net)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Remaja Putri berusia 16 tahun asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi, mengalami pelecehan seksual. Ia diduga mengalami pelecehan seksual oleh teman medsosnya berinisial RA (20) yang juga diduga warga Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Anak saya kenal lewat Instagram lalu pake aplikasi apa tuh lupa saya, dari situ cowo itu ngechat anak saya lantas minta nomor WhatsApp,” ungkap Yuli ibu korban kepada Bogorupdate.com, Rabu (19/1/23).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2022 lalu di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, di sebuah Apartemen wilayah Kecamatan Gunung Putri.
Menurut Yuli saat itu putrinya dijemput oleh pelaku disekolahnya jam 9 pagi hingga sore hari sampai pukul 15:00 WIB, putrinya tak ada kabar, sampai akhirnya Yuli melihat putrinya diantar seorang lelaki menggunakan sepeda motor.
“Ternyata anak saya gak sekolah dijemput dari jam 9 pagi disekolah. Biasanya anak saya jam 12 udah pulang karena memang sekolah gak jauh dari rumah, tapi saya mulai curiga dan mencari anak saya sampai jam 15:00 baru ketemu diantar seorang lelaki dibonceng,” paparnya.
Dari gelagat putrinya, Yuli mulai curiga anaknya bertingkah aneh tidak seperti biasanya. Lantaran penasaran, Yuli pun mulai merajuk putrinya dan mulai menangis di pelukannya dengan terbata-bata putrinya bercerita bahwa lelaki yang baru ia kenal telah melecehkan nya. Bak disambar petir di siang bolong Yuli shok mendengarnya dikarenakan lelaki tersebut tidak dikenal juntrungannya.
“Naluri seorang ibu melihat ada yang aneh pada anak saya, tidak seperti biasanya saya pun khawatir dan mengikuti anak saya kekamar. Benar saja putri saya menangis memeluk saya dan bercerita telah dilecehkan oleh lelaki yang baru dikenalnya dan tak tahu dari mana dia berasal, dan saya kaget banget sampai gak percaya ini terjadi sama anak saya, dan tidak tahu dari mana orang itu berasal,” ungkapnya pilu.
Dibawah tekanan, anaknya yang masih dibawah umur akhirnya merelakan masa depannya yang diduga direnggut lelaki bejat tersebut.
“Saya dipaksa untuk ngelakuin itu dan diancam jangan cerita ke mamah sama papah,” ucap Yuli menceritakan apa yang anaknya ceritakan.
Belakangan diketahui identitas diduga pelaku adalah warga Kecamatan Gunung Putri saat Yuli mendesak anaknya untuk menceritakan dibawa kemana saat itu putrinya. Dan putrinya menceritakan dirinya dijemput saat jam sekolah dan masih berseragam sekolah lantas dibawa kearah Cicadas dan disuruh ganti seragam sekolah di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Wanaherang. Lalu diajak ke sebuah apartemen di Kecamatan Gunung Putri.
“Saya desak anak saya, dia akhirnya mau cerita sambil menunjukan lokasi, dan menurut anak saya, sempat mampir di pom bensin Wanaherang dan disuruh ganti seragam sekolah oleh RA lalu diajak ke apartemen di kecamatan Gunung Putri. Dan kami beserta suami bergegas menuju apartemen itu,” katanya lagi.
Namun pihak apartemen sempat enggan memberikan informasi setelah Yuli meyakinkan kepada pihak apartemen akhirnya pihak apartemen mau menunjukkan identitas milik RA berupa foto kartu tanda penduduk (KTP) saat memesan kamar pada saat itu.
“Sempat kesulitan mencari RA. Sebab pihak apartemen gak mau kasih tahu. Tapi saya bujuk dan akhirnya keamanan apartemen memanggil salah satu pemilik kamar dan ada foto KTP RA saat RA memesan kamar,” ungkapnya lagi.
Yuli pun sangat menyayangkan hal ini terjadi dikarenakan pihak Apartemen tidak memberlakukan pengawasan yang ketat dikarenakan putrinya masih dibawah umur bisa lolos saat pelaku memesan tempat atau kamar diapartemen.
“Sangat disayangkan padahal putri saya masih dibawah umur, kok tega ya pihak apartermen tidak selektif mengenai indentitas,” geramnya.
Terpisah, Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan telah terjadi pencabulan anak dibawah umur dan saat ini proses hukum sedang berjalan dan telah melakukan pemanggilan para saksi-saksi juga pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Melalui Sat Reskrim PPA kami sudah melakukan pemanggilan para saksi-saksi dan mengirimkan surat SP2HP demikian yang dapat disampaikan bahwa Sat Reskrim polres Bogor, telah melakukan kinerja sesuai SOP,” imbuhnya kepada Bogorupdate.com.
Iptu Desi juga menambahkan, untuk saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan menunggu proses selanjutnya pemberkasan akan segera ketahap 1 akan segera dilimpahkan kekejaksaan.
“Untuk pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan, dan proses selanjutnya akan pemberkasan dan segera akan dilakukan tahap 1 kekejaksaan atau pelimpahan berkas,” pungkasnya.