Rumpin, BogorUpdate.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan Suwanti (45), seorang ibu rumah tangga di Kampung Cikandang Setu, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada tanggal 29 April 2025 silam, berlangsung panas dan penuh emosi, Senin (26/5/25).
Tersangka dalam kasus ini adalah keponakan korban sendiri, MZ (18), yang tega menghabisi nyawa bibinya secara kejam. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian oleh Tim INAFIS Polres Bogor bersama anggota Polsek Rumpin.
Tampak hadir penasihat hukum tersangka Akbar SH dan rekan, suami korban Andi (47), serta perangkat desa, Kadus 02, Ketua RW3, Ketua RT03, dan staf pemerintahan desa Mekarsari.
Dalam reka ulang tersangka MZ memperagakan beberapa adegan. Ia mengaku membunuh korban dengan memukul kepala menggunakan linggis sebanyak tujuh kali, lalu membekap wajah korban dengan bantal hingga meninggal. Motif pembunuhan disebut karena tersangka sakit hati sering dimarahi oleh korban.
Ketegangan memuncak ketika anak korban Farel, tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah tersangka. Ia tak kuasa menahan emosi saat melihat secara langsung bagaimana ibunya dihabisi.
“Saya kesal dan jengkel banget, Pak. Lihat dia yang sudah membunuh ibu saya dengan keji,” ujar Farel penuh amarah.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP CH. Poerba, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tersangka sesuai hukum yang berlaku.
“Perbuatan pelaku sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan. Ini bukan spontan, melainkan pembunuhan berencana dengan alat berat dan tindakan yang menghilangkan nyawa. Kami pastikan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan pasal maksimal,” tegasnya.
Suami korban Andi mengaku, sangat terpukul. Ia merasa dikhianati karena selama ini keluarganya telah merawat MZ seperti anak sendiri.
“Istri saya sayang padanya. Tapi dia malah membalas dengan membunuh. Saya ingin dia dihukum mati,” kesalnya. (Dyn)