Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Promosikan Judi Online di Akun Medsosnya, 4 Selebgram Dibekuk Satreskrim Polres Bogor

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas saat menunjukan barang bukti dan empat selebgram yang ditetapkan sebagai pelaku karena mempromosikan judi online dalam pres rilis di Mako Polres Bogor, Selasa (2/7/24). IST

Cibinong, BogorUpdate.com – Sat Rekrim Polres Bogor berhasil membekuk 4 Selebgram yang mempromosikan judi online di media sosialnya. Keempat pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu dibekuk hanya dalam kurun waktu enam hari.

“Dalam rentang waktu 6 hari terhitung tanggal 25 Juni 2024 s/d 1 Juli 2024, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil amankan 4 pelaku kasus akun medsos yang digunakan untuk promosikan kegiatan perjudian,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat melakukan pres rilis di Mako Polres Bogor, Selasa (2/7/24).

Teguh mengungkapkan, modus para pelaku yang berinisial IP, LN, MS dan AP itu untuk meyakinkan korban agar bermain di situs yang di promosikan melalui akun Instagramnya, pelaku mengiming-imingin calon korban dengan kemenangan.

“Dalam pelaksanaannya, para pelaku mempromosikan link mereka di media sosial, contohnya Instagram dengan cara menggunggah halaman link mereka serta memberi iming – Iming kemenangan mutlak di story atau postingan di akun promoter,” ungkapn Teguh.

Keempat pelaku, kemudian mendapatkan penghasilan Rp 600 sampai Rp 900 Ribu perbulan dengan syarat harus memposting link judi online di medsosnya setiap hari.

“Untuk promosi pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 600 Rp. 900 Ribu Perbulan, dengan catatan harus menggungah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak 2 kali perhari dihalaman utama dan story instagram,” jelasnya.

Dari perkara tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa, 4 unit HP, 4 buah akun Ig, 4 buah vidio rekaman, 4 buah sim card, 2 buah buku tabungan, 1 ATM BRI, 4 buah akun Gmail, 2 buah akun Dana. 2 buah akun icloud, 1 buah akun google, 1 buah akun BNI Mobile, dan uang Rp 6,328.000 didalam rekening para pelaku.

Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa Polres Bogor akan terus mengusut kasus dan memberantas judi online atau offline karena sangat berdampak pada masyarakat luas.

“Kami akan memberantas judi online atau offline. Namun kami tidak bisa mengontrol para pemainnya karena didasari oleh niat pribadi yang ingin kaya secara instan. Maka kami berharap kesadaran pribadiu masyarakat,” tukas Kompol Adhimas. (Dyn)

Exit mobile version