Kemang, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, rutin melaksanakan pencopotan spanduk hingga banner yang tidak memiliki izin. Penertiban ini dilakukan satu minggu sekali setiap hari Kamis.
Pencopotan spanduk ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4/105/DPKPP tentang pelaksanaan program Kamis Manis (Kamis Nyaman dan Harmonis) dalam penataan perkotaan, kawasan pariwisata, dan kawasan strategis lainnya.
Danru Satpol PP Kecamatan Kemang Sunarman mengatakan, program Kamis Manis ini rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Kecamatan Kemang dalam rangka mencopot atau menertibkan spanduk, baliho, dan banner yang tidak memiliki izin.
“Sesuai dengan programnya, setiap hari Kamis kami melakukan penertiban. Untuk di Kecamatan Kemang sendiri, kami sudah melakukan penertiban di tiga titik, yaitu di Jalan Raya Jampang, Pondok Udik dan Jalan raya Kemang,” kata Narman kepada BogorUpdate.com, Kamis (10/4/25).
Lebih lanjut Narman mengungkapkan, dirinya langsung memimpin penertiban beserta seluruh personel Satpol PP Kecamatan Kemang.
“Kebanyakan spanduk perumahan dan rokok yang kami copot. Hasil dari pencopotan itu dibawa ke kecamatan, lalu kami menghubungi pemilik spanduk itu. Jika mau diambil lagi kami mempersilahkan, namun kami akan tanyakan perizinannya,” paparnya.
Terakhir, Ia mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar melengkapi perizinannya sebelumnya melakukan pemasangan spanduk atau banner sebagai media iklan dan yang lainnya. (Dyn)