Dramaga, BogorUpdate.com – Polsek Dramaga berhasil menyita ribuan botol berisi minuman keras (miras) oplosan jenis Ciu dan Arak Bali saat melakukan penggerebekan di Komplek Perumahan di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Kamis (15/5/25) malam.
Selain ribuan botol miras oplosan, Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial S sekaligus pemilik home industri miras oplosan yang sudah memproduksi miras selama tujuh tahun.
Kapolsek Dramaga, Iptu Desy Triana mengatakan, penggerebegan yang dilakukan ini bermula ketika polisi melakukan razia bersama jajaran Muspika Kecamatan Dramaga pada beberapa pedagang miras yang biasa di sebut arak Bali ini.
Pedagang mengungkapkan bahwa minuman terdebut dapat di beli dari S, yang memproduksi miras dan mengedarkanya di wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Kami mendapat laporan dari warga, termasuk dari para pedagang, dan setelah melakukan pengintaian, tertujulah pada rumah yang di jadikan home industri pembuat Ciu dan arak Bali yang berlokasi di Desa Petir, Kecamatan Dramaga,” ujar Kapolsek pada wartawan, Jumat (16/5/25).
Desi menambahkan bahwa dari pelaku berinisial S mengakui perbuatanya telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Selama tujuh tahun beroperasi sudah jutaan botol miras yang di produksi.
“Di rumah S sudah memproduksi miras sejak tahun 2018 dan sudah menghasilkan jutaan botol miras ciu dan arak Bali,” jelas Iptu Desi.
Penggerebegan ini membuat tokoh sekaligus Anggota Legislatif Wasto Haryono yang tinggal tidak jauh dari lokasi tempat produksi miras cukup miris.
Pasalnya kecamatan Dramaga merupakan kawasan perbatasan kota dan kabupaten Bogor, serta banyak tempat tempat yang cukup religius.
“Misir banget Dramaga kan tempat nya cukup religius dekat dengan Kota dan Kabupaten Bogor, dan sudah beroperasi sejak lama,” ujarnya.
Wasto mendukung upaya pemerintah kecamatan Dramaga, TNI dan Polri dalam memberantas kemaksiatan. “Karena akibat miras kerap terjadi kejahatan akibat orang yang mengkonsumsinya,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku berinisial S, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan botol miras jenis ciu dan arak Bali siap edar, nahan baku pembuat miras , serta peralatannya.
Pelaku S di jerat undang undang tindak pidana ringan. Jika masih melakukan kegiatan serupa Polisi akan menjeratnya sesuai hukum dan undang undang yang berlaku. (Wil)