Cibinong, BogorUpdate.com – Polsek Cibinong berhasil mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu (Upal). Para pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di pasar Cikema Cibinong, pada Minggu (14/4/22) lalu.
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan, kedua tersangka pelaku peredaran uang palsu yaitu H (33) dan AR (22).
“Pada saat tersangka melakukan transaksi di pasar Cikema diketahui oleh seorang pedagang. Kemudian para pedagang tersebut pun bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku,” ungkap Adhimas dalam keterangannya, Kamis (28/4/22).
“Anggota kami pun langsung datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut. Anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa lembaran uang 100 ribu dan uang 50 ribu dengan total Rp750 ribu,” lanjutnya.
Adhimas mengungkapkan, dari pengakuannya, kedua tersangka telah melakukan transaksi sebanyak dua kali. Sementara itu uang palsu yang didapat kedua tersangka dibeli secara online melalui media sosial Facebook (FB).
“Hingga saat ini kami pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu ini,” pungkas Adhimas.