Home

Polres Bogor Bekuk Dua Pelaku Penyerang Petugas SPBU di Klapanunggal, AKBP Rio: Dua Orang Buron

AIN (22), Pelaku penyerangan petugas SPBU di Kecamatan Kalapanggal beberapa waktu lalu saat dihadirkan dalam press rilis di Mako Polres Bogor, pada Rabu (8/5/24). Foto: Dyon

Cibinong, BogorUpdate.com – Dua pelaku penyerangan petugas SPBU di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/4/24), yang viral di media sosial, berhasil dibekuk Polsek Klapanunggal dan Satreskrim Polres Bogor.

“Saya memerintahkan Kapolsek bersama Kasat Reskrim kejar pelak penyerangan di SPBU Klapanunggal sampai dapat. Alhamdulillah telah diamankan dua orang pelaku yang ada di TKP tersebut,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Bogor, pada Rabu (8/5/24).

Rio menegaskan, selain dua pelaku berinisial pelaku AF (17) dan AIN (22), pihaknya juga menerbitkan dua daftar pencarian orang (DPO) bernama B dan Z yang ikut dalam penyerangan tersebut.

“Karena AF usia dibawah umur tidak kita tampilkan disini. Saya minta kepada dua orang yang ditetapkan sebagai DPO yang masih diluar untuk menyerahkan diri,” tegas Rio.

Kemudia, lanjut Rio, pihaknya juga mengamankan lima orang teman tersangka yang ada di lokasi. Sehingga total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tujuh otang.

“Kami dapat mengamankan tujuh orang pelaku. Namun yang lima masih kami dalami pemeriksaanya apakah bisa kita tetapkan sebagai tersangka atau calon pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Rio juga membeberkan, awal mula pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas SPBU karena sedang janjian dengan gangster lain untuk melakukan tawuran.

“Karena geng yang lain tidak datang, kemudian petugas SPBU menegur untuk membubarkan supaya pulang. Setelah ditegur bukanya pulang mereka malah melakukan penyerangan dan hampir terjadinya korban yang meninggal dunia,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Bogor dan dikenakan pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dua orang ini kami proses yang satu kita menggunakan UU perlindungan anak diversi sistem peradilan anak yang satu kami tahan selama 40 hari kedepan,” jelasnya alagi.

“Insya allah setelah 40 hari kita akan menyelesaikan kasus ini dan kami akan malakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang lain,” tutup Rio. (Dyn)

Exit mobile version