Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat berdebat dengan pemilik bangunan di Jalur Puncak, Senin (26/8/24). (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sedang ramai belakangan ini, setelah adanya penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan raya Puncak, kini giliran Warpat, warung yang menjadi ikon di Puncak, terancam di gusur.
Hal ini tentu menjadi sorotan, dan di kritik oleh Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa Bogor (AMB), Ramdhan Agung Giri Nugroho, yang menilai ada dugaan tebang pilih dalam upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemda.
Ketika ditanya, kecurigaan, dan dugaan tebang pilih itu lantaran, banyak warung di pinggiran jalan puncak yang dengan tegasnya digusur, dan direlokasi tanpa kompromi, sedangkan resto besar tidak demikian.
Dirinya menyayangkan, penggusuran tidak dilakukan kepada rumah makan Asep Stroberi yang juga tidak memiliki Izin, dan hanya dikenakan denda, serta disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Miris, ketika resto besar, hanya di denda dan disegel, sedangkan warung-warung kecil pribumi yang jadi sandaran mereka mencari penghasilan, di gusur tanpa ampun, ini Bumi Tegar beriman, atau Bumi pengusaha?” ujarnya kepada BogorUpdate.com, Senin (26/8/24).
Ramdhan, juga menuturkan adanya indikasi atau main belakang, antara oknum pemerintah dengan pemilik rumah makan liwetan Asep Stroberi, sehingga rumah makannya tidak terkena gusuran.
“Kami menduga adanya kongkalingkong, antara pihak Satpol PP, ataupun oknum Pemerintah daerah dengan pihak rumah makan Asep Stroberi, karena lucu ketika konteks masalah sama perlakuan berbeda,” tutur Ramdhan.
Dirinya mengaku akan segera menggelar aksi, dan menuntut keadilan bagi masyarakat yang terdampak atas ketidakadilan perlakuan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, dan dirinya menilai ini adalah bentuk kegagalan dari Kasatpol PP Kabupaten Bogor dalam memimpin.
“Lucu, Kasatpol PP ini kaya orang gak paham hukum, main gusur, main bentak, itu rakyat loh, giliran liwetan Asep Stroberi, hanya disegel dan di denda, penegakkan supremasi hukumnya cacat, lebih baik kami minta Kasatpol PP mundur dari jabatannya,” pungkas Ramdhan. (**)