Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Leuwiliang Ternyata Residivis 2022, Kini Bakal Dihukum Mati

Cibinong, BogorUpdate.com – Pelaku pembunuhan berinisial RK (25) terhadap tewasnya driver ojek online (Ojol) berinisial RS (56) yang terjadi di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal itu diungkapkan langsung Wakapolres Bogor, saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Bogor, Rabu, (7/5/25).

“Terkait perbuatan pelaku, kami menyangkakan Pasal 340 dan 338 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup 20 tahun (penjara),” ungkap Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.

Rizka menyebut, pelaku yang diketahui merupakan seorang pengangguran itu adalah residivis tahun 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis di mana pelaku (pada) 2022 pidana penjara dengan kasus pencurian Hp di daerah Tangerang,” cetusnya.

Adapun, Rizka menuturkan bahwa motif dari pelaku membunuh korbannya itu untuk menguasai harta benda milik korban demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Usai membunuh korbannya itu, pelaku lalu menjual motor Honda Beat milik korban senilai Rp4,2 juta.

“Hasil merampas motor milik korban dijual oleh pelaku di daerah Tangerang seharga 4,2 juta kepada seseorang atas nama J, dan saat ini yang bersangkutan masih pencarian,” tuturnya.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya itu pada Minggu, (4/5/2025) lalu, pukul 01.00 WIB.

Lalu, pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian pada hari yang sama dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Cibungbulang,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *